Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Makin Longgar, Tingkat Kunjungan ke Mal Mulai Naik

Kompas.com - 24/09/2021, 20:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota. Hal ini akan berdampak positif bagi kelangsungan bisnis para pelaku usaha pusat perbelanjaan di tanah air.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran PPKM sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa kembali menggerakkan perekonomian melalui peningkatan kunjungan ke tempat tersebut.

Saat ini, kondisi di dalam pusat perbelanjaan dinilai sudah jauh lebih aman dan lebih sehat karena semua orang yang berada di sana telah divaksinasi. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.

APPBI juga merespons positif diperbolehkannya warga dengan usia kurang dari 12 tahun untuk memasuki seluruh area pusat perbelanjaan, terutama di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Diharapkan kota-kota lain juga dapat mendapat pelonggaran kebijakan serupa.

Baca juga: Sandiaga Uno Bicara soal Rencana Pembukaan Pariwisata Bali

Anak usia di bawah 12 tahun tersebut tentu harus didampingi oleh orang dewasa yang lolos screening protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan sebelum masuk ke pusat perbelanjaan. Mereka juga harus terus menerus berada dalam pengawasan pendamping selama di area pusat perbelanjaan.

Alphonzus menyebut, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat seiring dengan tahapan pelonggaran PPKM dari pemerintah yang juga dilakukan secara bertahap dan terbatas.

“Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sampai dengan akhir pekan kemarin adalah sekitar 35 persen dengan kategori makanan dan minuman yang masih mendominasi,” ungkap dia, Jumat (24/9/2021).

Ia juga berharap, pelonggaran kebijakan PPKM dapat mendongkrak tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen.

Memang, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih belum kembali seperti kondisi di semester I-2021 ataupun kuartal II-2021. Sebab, sampai saat ini, masih ada berbagai pembatasan, seperti waktu makan di tempat (dine in) yang masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang masih belum diperbolehkan untuk beroperasi, dan pembatasan-pembatasan lainnya.

Baca juga: Harga Bitcoin dkk Rontok Usai Bank Sentral China Sebut Transaksi Aset Kripto Ilegal

Selain itu, pembatasan yang masih diberlakukan untuk area perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran.

APPBI berharap agar waktu makan di tempat tidak dibatasi lagi serta tempat bermain anak dan tempat hiburan diizinkan untuk beroperasi kembali. Sebab, saat ini pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat lantaran semua orang yang berada di sana sudah divaksinasi.

Alphonzus menambahkan, dampak akibat penutupan operasional tidak serta merta berakhir ketika ada pelonggaran PPKM. Berdasarkan pengalaman selama pandemi Covid-19, untuk mengembalikan kondisi usaha seperti sebelum penutupan maka diperlukan waktu berbulan-bulan.

“Bahkan, untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya 10% saja membutuhkan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” terang dia.

Maka dari itu, APPBI tetap berharap pemerintah dapat memperpanjang berbagai relaksasi, stimulus, dan subsidi yang telah diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan.

Di antaranya adalah pembebasan PPN final atas biaya sewa dan servis selama setahun yang mana saat ini hanya diberikan selama tiga bulan pada Agustus-Oktober 2021. Pemerintah juga diharapkan membebaskan PPh final atas biaya sewa dan service charge yang mana saat ini masih belum diberikan.

APPBI juga meminta penghapusan sementara PBB, pajak reklame, dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap. Saat ini, beberapa pemerintah daerah sudah memberikan relaksasi tersebut, tapi hanya sebatas pemberian diskon.

“Misalnya, Pemprov DKI Jakarta yang memberikan diskon 20 persen dengan syarat pembayaran harus dilakukan paling lambat di bulan Agustus 2021,” ujar Alphonzus.

Tak hanya itu, APPBI juga meminta subsidi upah pekerja sebesar 50 persen selama satu tahun. Saat ini, subsidi tersebut sudah diberikan tetapi hanya sebesar Rp 500.000 per bulan dan berlaku selama dua bulan saja yakni Juli-Agustus 2021. (Dimas Andi | Handoyo)

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Industri, RI Impor Garam hingga 4,6 Juta Ton

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: APPBI: Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan naik perlahan saat PPKM dilonggarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com