Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Kripto: Pengertian dan Aturan Penggunaannya di Indonesia

Kompas.com - 03/10/2021, 12:34 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, aset kripto adalah komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Aturan mengenai komoditas sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2011.

Pada aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Sebagai komoditas, tentu saja aset kripto seperti bitcoin, ethereum, dogecoin, atau yang lainnya, tidak bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Artinya, Anda tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Untuk mengenal jenis-jenis aset kripto, Anda dapat membaca artikel berikut.

Sementara, bila berminat untuk berinvestasi mengenai aset kripto, Anda bisa membaca artikel mengenai perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti pada laman berikut.

Baca juga: Ada Larangan, Platform Aset Kripto Dunia Mulai Tutup Pendaftaran Akun Pengguna Asal China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com