Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnkominfo: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Bisa Berbentuk Badan atau Dirjen

Kompas.com - 05/10/2021, 16:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membentuk Otoritas Perlindungan Data (OPD) di bawah kementerian. Hal ini menyusul adanya urgensi keamanan data pribadi di industri digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, pihaknya masih merumuskan bentuk badan yang cocok untuk regulator tersebut.

"Terkait apakah ini di dalam satu dirjen, apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kita akan membentuk yg namanya tata kelola digital," kata Semuel dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: DPR: Idealnya, Otoritas Perlindungan Data Pribadi Langsung di Bawah Presiden

Semuel menuturkan, regulator itu akan fokus pada tata kelola data pribadi. Maka itu di dalamnya akan ada edukasi dan pembentukan pedoman untuk korporasi.

"Ini sudah kita rumuskan juga, ini bukannya kita tidak persiapkan, ini akan kita kembangkan tapi memang nanti level eselon I, di tata kelola digital," beber dia.

Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi, Muhammad Farhan menjelaskan, pembentukan Otoritas Perlindungan Data (OPD) ini idealnya langsung di bawah kewenangan presiden.

Namun dia tidak menutup kemungkinan untuk membentuknya di bawah Kemkominfo. Saat ini kata Farhan, Komisi I DPR RI tengah mendiskusikan cara pengawasan yang tepat, sebagai kepanjangan tangan dari pengawasan DPR RI kepada kementerian/lembaga lain.

Dengan begitu, pengawasan OPD tidak hanya terbatas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU antara otoritas terkait dengan DPR RI saja.

Baca juga: Cara Mencegah Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Belanja Online

"Maka apakah (perlu) ada sebuah tangan kepanjangan dari DPR RI yang bisa mengawasi keseharian ataupun operasional ataupun kebijakan yang dibuat oleh OPD ini? Dan ini memang jadi sebuah pemikiran di anggota DPR RI. Pelan-pelan fraksi sudah mulai membuka pintu dialog," jelas Farhan.

Selain itu, Komisi I DPR RI tengah membahas cara memilih anggota profesional untuk lembaga pengawas tersebut. Pun memastikan lembaga baru tersebut segara berjalan ketika UU dan aturan turunan terkait pembentukannya disahkan.

"Hal ini memang bukan hal mudah sama sekali. Jadi secara implementasi, memang kita hadapi tantangan yang berat, luar biasa beratnya. Tapi kalau kita sampai harus buat sebuah lembaga yang independen, (mungkin) di bawah presiden langsung," pungkas Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com