Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Bikin Perusahaan DIgital Langsung Lindungi Data Pribadi Konsumen

Kompas.com - 05/10/2021, 18:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi, Muhammad Farhan melihat adanya urgensi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut Farhan, payung hukum ini membuat perusahaan, khususnya perusahaan digital, berlomba-lomba melakukan pengamanan data pribadi. Mereka tidak akan berpikir dua kali untuk segera mengamankan data pelanggan.

"Kita berharap dengan adanya payung ini, institusi akan berpikir dua kali untuk tidak spend more money untuk pengamanan data. Sekarang, kan, semuanya bilang entar saja," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Kemenkominfo: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Bisa Berbentuk Badan atau Dirjen

Farhan menuturkan, RUU PDP akan mengatur lebih rinci besaran denda yang dilayangkan regulator kepada korporasi yang tidak hati-hati maupun dengan sengaja menyelewengkan data.

Perusahaan kata Farhan, biasanya takut dengan denda yang nominalnya fantastis. Jika disetujui DPR, besaran denda bisa mencapai 1-2 persen pendapatan (revenue) korporasi tersebut.

"Nanti (di perusahaan) akan ada talenta digital baru yang dibutuhkan untuk pengamanan data. Karena requirement kalau tidak melakukan itu, kalau tidak menjalankan compliance (kepatuhan), mereka akan kena denda," ucap Farhan.

Adapun layangan denda ini telah diadopsi oleh sejumlah negara. Jejaring media sosial Facebook misalnya, pernah didenda oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) senilai 5 miliar dollar AS atau Rp 70 triliun.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi dan Monetisasi Jejak Digital Pengguna

Denda dijatuhkan lantaran Facebook kedapatan lalai dalam melindungi data pribadi sehingga digunakan oleh pihak ketiga.

"Makanya (perlu ada) compliance supaya orang hati-hati dalam menggunakan data pribadi kita. Yang paling bahaya apa? Apabila orang lain menggunakan data pribadi kita, itu suatu kejahatan," pungkas Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com