Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan BBM Merangkak Naik, Stok Pertamina Aman?

Kompas.com - 17/10/2021, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah Indonesia mulai merangkak naik, seiring dengan terus direlaksasinya aturan pembatasan pergerakan oleh pemerintah.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat, dibandingkan periode awal PPKM, saat ini permintaan BBM ritel meningkat 8 persen, industri pertambangan meningkat 35 persen, industri perkebunan 26 persen, sektor migas 21 persen, dan industri lainnya mencapai 17 persen.

Baca juga: Harga BBM Pertamina dan Shell Ada yang Turun, Mana Lebih Murah?

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, konsumsi BBM sektor ritel Pertamina secara nasional pada kuartal III-2021 mencapai 34 juta kilo liter (KL), meningkat hingga 6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Rinciannya, untuk BBM jenis bensin atau gasoline, meningkat sekitar 4 persen, dan untuk diesel atau gasoil bahkan mencapai 10 persen.

"Bahkan untuk solar subsidi konsumsi harian sejak September mengalami peningkatan 15 persen dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021," kata Irto, dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).

"Kenaikan signifikan terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatera Barat dan Sumatera Utara serta Riau," tambah dia.

Terkait dengan kenaikan konsumsi tersebut, subholding Pertamina itu berusaha memastikan stok dan penyaluran BBM, dan melakukan penambahan solar sudsidi di beberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan.

Baca juga: Ada Penurunan, Simak Harga BBM Pertamina Terbaru

"Seperti Sumatera Barat sebesar 10 persen, Riau 15 persen, dan Sumatera Utara 3,5 persen," ujar Irto.

Untuk stok dan penyaluran BBM non-subsidi seperti Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, dan Pertalite, Pertamina, Pertamina Patra Niaga memastikan dalam kondisi aman.

Irto menjelaskan, selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.

Ia bilang, jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.

"Hingga Oktober, terdapat 91 SPBU yang tersebar diseluruh Indonesia yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual solar subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com