Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Alihkan Dana Penanganan Covid-19 dari DAU dan DBH Untuk Program Lain

Kompas.com - 18/10/2021, 18:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo mengizinkan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dialihkan untuk program lain.

Keputusan ini muncul seiring menurunnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia lewat penanganan PPKM sejak awal Juli 2021.

"Tadi diputuskan oleh Pak Presiden (Jokowi) dapat digunakan untuk tujuan lain mengingat bahwa kasus Covid-19 sudah turun signifikan di berbagai daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Tak Hanya Evergrande, Kian Banyak Pengembang Properti China Alami Gagal Bayar Utang

Airlangga menuturkan, dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan dan kegiatan yang penting di daerah.

Terkait keputusan baru ini, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan bakal menyiapkan perubahan aturan dan perubahan kebijakan.

"Anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah. Untuk itu Bu Menkeu (Sri Mulyani) akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," tutur Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pemda membangun pos anggaran Covid-19 di setiap komponen transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Sebanyak 8 persen DAU dan DBH harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Mau Dapat Suku Bunga Tabungan 9,5 Persen? Ini Syaratnya

Namun, seiring berjalannya realisasi anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat kesal lantaran pemda lamban menyalurkan dana tersebut, baik untuk sektor kesehatan maupun perlindungan sosial.

Hingga Agustus 2021, belanja perlinsos pemda baru mencapai Rp 5,86 triliun atau -27,4 persen dari Rp 8,07 triliun.

Di bulan yang sama, realisasi DAU/DBH khusus penanganan Covid-19 baru mencapai Rp 11,7 triliun atau 29,9 persen dari Rp 39,2 triliun.

Akibat penyaluran lambat, simpanan pemda di perbankan kembali menumpuk mencapai Rp 178,95 triliun pada Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com