Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Bongkar Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang

Kompas.com - 18/10/2021, 17:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) membongkar aksi penimbunan ilegal solar subsidi di wilayah Jawa Tengah. Hal itu diketahui dari hasil sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Pengungkapan kasus penyimpangan BBM ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian RI.

Polisi berhasil menggerebek gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Dexlite dan Pertamina Dex

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September 2021 lalu.

"Kasus bermula saat diketahui adanya penurunan penjualan solar non subsidi ke industri. Atas dasar itu, Pertamina bergerak cepat untuk berkoordinasi serta meminta penanganan oleh Satgas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Kemudian Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memulai pengintaian dan pengamatan selama satu bulan penuh antara 4 Agustus hingga 3 September 2021.

Hasilnya, pada 20 September 2021, dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di kapal yang tengah berada di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah.

Lalu berdasarkan hasil pengembangan tersebut, dilakukan penggerebekan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Fajriyah mengatakan, praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Selain itu, dapat menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan akibat volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Baca juga: Ternyata, Avtur Pertamina Sudah Rambah 47 Negara

"Adanya praktek penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran," jelas Fajriyah.

Ia menambahkan, selain kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi para pelaku mencuri Solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban.

Selain itu, sepanjang 2020-2021, Pertamina juga mencatat adanya 5 penangkapan penyalahgunaan solar bersubsidi oleh jajaran Polri lainnya, mulai dari Polsek, Polres, hingga Bareskrim di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

"Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian, anak perusahaan dan dukungan masyarakat sehingga upaya menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berjalan lancar," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com