Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran dalam Bioskop Sudah Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 19/10/2021, 09:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh provinsi luar Pulau Jawa-Bali selama 3 minggu ke depan mulai dari 19 Oktober 2021 hingga tanggal 8 November 2021.

Untuk 3 minggu ke depan, PPKM level 1 diterapkan di 18 kabupaten/kota, level 2 di 157 kabupaten/kota, dan level 3 di 211 kabupaten/kota. Artinya, tidak ada lagi wilayah dengan asesmen level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Adapun penentuan level asesmen ditambah 1 variabel oleh Kementerian Kesehatan, yakni akselerasi vaksinasi dosis pertama harus 40 persen dari jumlah penduduk.

Baca juga: Evaluasi PPKM: Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka hingga Waspada Gelombang Ketiga

Sementara itu, pengaturan pembatasan tidak jauh berbeda dengan PPKM di minggu sebelumnya. Di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, kini bioskop dan restoran yang beroperasi di dalamnya boleh buka dan melayani makan di tempat.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang," tulis salinan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Pemerintah juga tetap membatasi kegiatan anak di bawah usia 12 tahun. Anak-anak tersebut masih tidak diperkenankan masuk ke dalam bioskop, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.

Sedangkan orang dewasa boleh memasuki bioskop dengan syarat memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal dibatasi sampai 50 persen.

"Seluruhnya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," tulis Inmendagri.

Aturan pembatasan lainnya

Dalam aturan yang sama, pemerintah membatasi pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial. Hanya 50 persen staf di sektor ini yang boleh bekerja dari kantor (work from office). Namun bila ditemukan klaster baru, maka perlu ditutup 5 hari.

Sedangkan kegiatan esensial boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka dengan prokes ketat, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

"Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis Inmendagri.

Lalu, restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 8 November 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com