Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Sampai 8 November, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 19/10/2021, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh provinsi luar Pulau Jawa-Bali selama 3 minggu ke depan mulai dari 19 Oktober 2021 hingga tanggal 8 November 2021.

Hingga 8 November mendatang, PPKM level 3 diterapkan di 211 kabupaten/kota. Sementara itu, PPKM level 1 diterapkan di 18 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 di 157 kabupaten/kota.

Artinya, tidak ada lagi wilayah dengan asesmen level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. Penentuan level asesmen ditambah 1 variabel oleh Kementerian Kesehatan, yakni akselerasi vaksinasi dosis pertama harus 40 persen dari jumlah penduduk.

Mengutip Salinan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, Selasa (19/10/2021), pemerintah membatasi pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial.

Baca juga: Restoran dalam Bioskop Sudah Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Hanya 50 persen staf di sektor ini yang boleh bekerja dari kantor (work from office). Namun bila ditemukan klaster baru, maka perlu ditutup 5 hari. Sedangkan kegiatan esensial boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka dengan prokes ketat, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

"Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis Inmendagri.

Lalu, restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.

Tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen.

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Daftar wilayah

Untuk lebih jelas, ini daftar 211 kabupaten/kota luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 3.

1. Provinsi Aceh

Wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh Selatan,

Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat.

Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Gayo Lues.

Kemudian Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

2. Sumatera Utara

Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Mandailing Natal.

Lalu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Tanjung Balai.

3. Sumatera Barat

Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kota Solok.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com