JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh provinsi luar Pulau Jawa-Bali selama 3 minggu ke depan mulai dari 19 Oktober 2021 hingga tanggal 8 November 2021.
Hingga 8 November mendatang, PPKM level 3 diterapkan di 211 kabupaten/kota. Sementara itu, PPKM level 1 diterapkan di 18 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 di 157 kabupaten/kota.
Artinya, tidak ada lagi wilayah dengan asesmen level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. Penentuan level asesmen ditambah 1 variabel oleh Kementerian Kesehatan, yakni akselerasi vaksinasi dosis pertama harus 40 persen dari jumlah penduduk.
Mengutip Salinan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, Selasa (19/10/2021), pemerintah membatasi pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial.
Baca juga: Restoran dalam Bioskop Sudah Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
Hanya 50 persen staf di sektor ini yang boleh bekerja dari kantor (work from office). Namun bila ditemukan klaster baru, maka perlu ditutup 5 hari. Sedangkan kegiatan esensial boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka dengan prokes ketat, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.
"Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis Inmendagri.
Lalu, restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.
Tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.