BrandzView
Konten ini merupakan kerjasama Kompas.com dengan SKK Migas

Tekan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, SKK Migas Jalin Kerja Sama Lintas Sektor

Kompas.com - 19/10/2021, 09:10 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Industri hulu minyak dan gas (migas) di Tanah Air masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah untuk dituntaskan hingga saat ini.

Salah satu permasalahan tersebut adalah aksi pengeboran ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping).

Illegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin. Sementara, illegal tapping adalah modus pencurian minyak dengan cara melubangi pipa penyaluran minyak milik perusahaan.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), jumlah aksi pengeboran minyak ilegal mencapai 137 kegiatan pada 2018.

Baca juga: SKK Migas Kawal Proses Alih Kelola WK Rokan, Pastikan Produksi Minyak Terjaga

Angka kasus tersebut meningkat menjadi 195 kegiatan pada 2019. Sementara, pada 2020, angkanya naik 119 kasus menjadi 314 kegiatan illegal drilling.

Masih dari data yang sama, titik utama pengeboran ilegal tersebar di delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim).

Salah satu kasus yang sempat menyedot perhatian terjadi di Provinsi Jambi. Diberitakan Kompas.com, pada Rabu (29/9/2021), kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Sumur minyak tersebut mengandung gas sehingga kebakaran sulit dipadamkan selama dua pekan. Akibat peristiwa ini, hutan di Desa Bungku seluas 2,5 hektare (ha) habis dilalap api.

Baca juga: IOG 2020, Penguatan Visi SKK Migas Produksi 1 Juta Barrel

Masih di Jambi, penambangan minyak bumi liar terjadi di areal Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Selasa (13/7/2021).

Sebanyak 17 pelaku aksi pidana tersebut merupakan warga asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus serupa juga masif terjadi di Provinsi Sumsel. Sepanjang 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah menutup 998 sumur minyak ilegal. Selain tidak mengantongi izin, keberadaan sumur tersebut berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

Adapun salah satu kasus illegal drilling yang berhasil diungkap Polda Sumsel terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Baca juga: Gelar IOG 2020, SKK Migas Ajak Stakeholder Wujudkan Visi 1 Juta Barrel 2030

Berdasarkan penelusuran di lokasi kejadian, Kamis (7/10/2021), Polda Sumsel berhasil menemukan lebih dari 1.000 titik sumur migas ilegal. Potensi ini disalahgunakan para oknum penambang ilegal serta pemodal untuk mengeruk keuntungan.

Kemudian kasus teranyar, kebakaran akibat illegal drilling yang terjadi di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Senin (11/10/2021).

Polda Sumsel menurunkan tim untuk memadamkan api di tiga titik kebakaran. Adapun lokasi kebakaran itu berada jauh dari tempat penertiban 1.000 sumur minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Akibat rangkaian kasus penambangan minyak ilegal yang terjadi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan bahwa negara berpotensi kehilangan produksi minyak bumi mencapai 10.000 barrel per hari.

Baca juga: Menyelisik Rencana Jangka Panjang SKK Migas dalam Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas

Dampak negatif

Aksi pengeboran minyak secara ilegal menimbulkan sejumlah kerugian. Selain korban jiwa, aksi ilegal ini juga mengancam operasional sektor hulu migas dan memicu kerusakan lingkungan.

Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Satya Widya Yudha mengatakan, korban tewas akibat illegal drilling sumur tua di Sumut mencapai 28 orang.

Illegal drilling di Sumsel bahkan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Satya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Sementara, ledakan dan kebakaran illegal drilling di wilayah konsesi PT AAS, Jambi, menyebabkan luka bakar hingga 80 persen pada korban.

Baca juga: Punya Visi Produksi 1 Juta Barel, Ini Strategi SKK Migas untuk Tingkatkan Cadangan Migas Nasional

Dari aspek lingkungan, praktik illegal drilling dan illegal tapping dapat merusak kondisi lingkungan dan berakibat buruk bagi keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi tambang liar.

Pasalnya, praktik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan alat sekadarnya. Risiko pipa minyak bocor pun bisa terjadi kapan saja.

Minyak bocor dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tumpahan minyak mentah juga berisiko mencemari lingkungan, tanah, dan sumber air.

Dari aspek keuangan, aktivitas ilegal tersebut dapat menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) hilang. Dengan demikian, negara mengalami kerugian dari sektor energi.

Baca juga: Eksplorasi, Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Energi di Masa Depan

Berdasarkan pemetaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, kerugian akibat kebocoran migas di Kabupaten Muba saja bisa mencapai 4.000-5.000 barrel per hari. Jika dikonversi dengan nominal uang, kerugian negara dalam satu hari mencapai Rp 4,2 miliar hingga Rp 1,5 triliun per tahun.

Senada dengan hal tersebut, kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A Rinto Pudyantoro menambahkan, pada akhirnya seluruh biaya pemadaman, penutupan sumur ilegal, dan rehabilitasi lingkungan yang rusak akan menjadi beban negara.

Rinto menjelaskan, jika ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang membantu menangani permasalahan sumur ilegal, maka biaya yang muncul akan menjadi beban operasi dari KKKS tersebut.

“Ibaratnya negara sudah tidak dapat pemasukan, malah justru berkurang karena ada biaya-biaya yang digunakan untuk penanganan sumur ilegal tersebut”, ujarnya.

Baca juga: Menyelisik Peran Industri Hulu Migas untuk Pembangunan Daerah

“Nyata sekali jika kegiatan illegal drilling dan illegal tapping di hulu migas menimbulkan dampak buruk bagi semua pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKKS maupun masyarakat. Upaya memperkaya segelintir orang, dampak negatifnya dirasakan oleh negara”, ujar Rinto.

Upaya SKK Migas dan KKKS

Menyoroti praktik penambangan ilegal dan pencurian minyak, SKK Migas bersama Kementerian ESDM, badan pengelola migas daerah, KKKS Migas berkolaborasi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Kepala Divisi Operasi Produksi SKK Migas kala itu Ngatijan mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terbaik terkait illegal drilling, baik dari aspek peraturan perundang-undangan, keteknikan, sosial ekonomi, lingkungan, maupun keamanan operasi migas.

“Kami melakukan soft approach terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar wilayah terdampak sehingga mereka menyadari risiko yang dapat ditimbulkan dari pengeboran sumur ilegal,” terang Ngatijan.

Baca juga: Blok Terminasi dan Upaya Menjaga Aset Migas Nasional

Sementara itu, Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Andhi Nirwanto menegaskan bahwa pihaknya segera mencari solusi penanganan illegal drilling yang berpotensi mempercepat habisnya sumber daya alam (SDA) migas.

Andhi mengusulkan pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk menangani illegal drilling pada wilayah yang akan ditetapkan sebagai lokasi kegiatan percontohan atau pilot project. Nantinya, tim satgas akan dibentuk di wilayah-wilayah kerja migas lainnya.

“Dari law enforcement atau penegakan hukum, sudah ada aturannya. Kalau sudah dilakukan sosialisasi tapi masih juga dilakukan, harus ada penegakan hukum,” terang Andhi.

SKK Migas juga menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan penambangan ilegal. Hal ini juga menjadi bagian upaya SKK Migas dalam memenuhi target produksi 1 juta barrel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) atau setara 3,2 juta barrel setara minyak per hari (BOEPD) pada 2030.

Baca juga: Langkah Sigap Atasi Tumpahan Minyak

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan.

Dwi menjelaskan, MoU tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun perjanjian kerja sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saat ini, SKK telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi 10 polda dan 28 KKKS.

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Kapolri, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat segera diselesaikan,” terangnya.

Dwi menambahkan, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

Baca juga: Libur Lebaran, Ada yang Beda dari Pelayanan Commuter Line

Tim gabungan lintas sektor

Sementara itu, untuk menuntaskan penanganan pengeboran sumur ilegal, baik yang berada di dalam WK maupun di luar WK migas, Kemenko Polhukam mengusulkan pembentukan tim gabungan lintas sektor.

Asisten Deputi II Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Eriadi mengatakan, tim gabungan dibentuk untuk mendorong para pelaku kegiatan ilegal tersebut agar melakukan aktivitas pengeboran secara legal sesuai kaidah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Eriadi menambahkan, mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan peraturan presiden (perpres). Nantinya, beleid ini akan mengatur pembentukan tim gabungan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, lanjut Eriadi, peraturan menteri (permen) ESDM juga dibutuhkan untuk mendorong penegakan hukum di lapangan. Peraturan ini dibuat dengan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak merugikan keuangan negara.

Baca juga: SKK Migas Kawal Proses Alih Kelola WK Rokan, Pastikan Produksi Minyak Terjaga

“Selama ini telah dilakukan penindakan aparat dan telah ditetapkan sejumlah tersangka. Kami mencatat pada 2018 ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka. Namun, kami melihat kegiatan (penambangan ilegal) masih saja meningkat di lapangan. Untuk itu, kami harus mengubah strategi penanganannya,” kata Eriadi.


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com