JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan, periode 19 Oktober-1 November 2021. Salah yang diubah adalah ketentuan sopir logistik melakukan perjalanan domestik.
Ketentuan terbaru yakni para sopir logistik perlu mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 dan melakukan tes rapid antigen. Pada aturan lama mereka dikecualikan dari ketentuan tersebut.
"Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Restoran dalam Bioskop Sudah Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, dalam beleid terbaru diatur ketentuan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yakni:
- Bagi sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
- Bagi sopir yang baru divaksin 1 kali, tes antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.
- Bagi sopir yang belum divaksin, maka harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam atau hanya 1 hari.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata
Luhut, yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, selain menambah syarat perjalanan bagi sopir logistik, pemerintah juga akan memberlakukan pengujian acak (random testing) bagi para sopir tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona di lingkungan para sopir logistik.
"Nantinya akan dilakukan Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 8 November 2021pada sopir logistik," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.