Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pinjol, Pemerintah Diminta Buat Lembaga Pengawas Microfinance

Kompas.com - 24/10/2021, 21:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan RI tahun 2014-2016, Bambang Brodjonegoro menilai pemerintah perlu membuat lembaga pengawas industri microfinance seiring maraknya penetrasi pinjaman online dan bank digital.

Lembaga pengawas ini melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (LPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Barangkali yang perlu diperkuat terutama di OJK-nya, saya enggak tahu apakah bisa 100 persen di bawah OJK, atau ada badan seperti OJK yang mengawasi microfinance, pinjaman atau pemberian pinjaman dalam skala kecil," kata Bambang dalam Peluncuran Buku 25 Tahun Kontan secara virtual, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Bambang menjelaskan, eksistensi lembaga tersebut menjadi krusial lantaran fintech yang beredar saat ini baru diatur melalui asosiasi (self-regulatory), ditambah pengawasan OJK.

OJK yang notabene pengawas lembaga keuangan belum mengatur seutuhnya terhadap fintech-fintech yang menjamur. Meski, lembaga ini mengeluarkan tanda daftar dan izin dari fintech alias piniol legal.

"Meskipun dengan upaya itu (self-regulatory) sudah banyak perbaikan yang dilakukan.Tapi untuk kelengkapan sistem dan mencegah terjadinya kepanikan, ketidakpastian, ada baiknya kalau mekanisme untuk fintech dan bank digital ini benar-benar diperkuat," ucap Bambang.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, eksistensi lembaga juga diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan bila krisis terjadi. Sama halnya dengan OJK mengatur perbankan dan industri jasa keuangan lainnya selama pandemi Covid-19.

"Ini yang barangkali harus diperkuat untuk mencegah kemungkinan dampak negatif bila terjadi krisis keuangan," beber Bambang.

Selain lembaga pengawas pinjol, Bambang juga meminta pemerintah mempertimbangkan hadirnya lembaga penjamin premi setara dengan LPS yang menjamin simpanan nasabah.

Menurut Bambang, asuransi tetap berpotensi menghadapi risiko meski keberadaan dan penetrasinya belum semasif perbankan.

"Meski barangkali belum setara dengan perbankan, tapi sudah mulai mengandung risiko dan tentunya harus ada upaya untuk memberikan keterangan kepada pembeli polis bahwa Investasi yang dilakukan adalah aman," pungkas Bambang.

Baca juga: Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Apa Dasar Hukumnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com