Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pinjol, Pemerintah Diminta Buat Lembaga Pengawas Microfinance

Kompas.com - 24/10/2021, 21:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan RI tahun 2014-2016, Bambang Brodjonegoro menilai pemerintah perlu membuat lembaga pengawas industri microfinance seiring maraknya penetrasi pinjaman online dan bank digital.

Lembaga pengawas ini melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (LPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Barangkali yang perlu diperkuat terutama di OJK-nya, saya enggak tahu apakah bisa 100 persen di bawah OJK, atau ada badan seperti OJK yang mengawasi microfinance, pinjaman atau pemberian pinjaman dalam skala kecil," kata Bambang dalam Peluncuran Buku 25 Tahun Kontan secara virtual, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Bambang menjelaskan, eksistensi lembaga tersebut menjadi krusial lantaran fintech yang beredar saat ini baru diatur melalui asosiasi (self-regulatory), ditambah pengawasan OJK.

OJK yang notabene pengawas lembaga keuangan belum mengatur seutuhnya terhadap fintech-fintech yang menjamur. Meski, lembaga ini mengeluarkan tanda daftar dan izin dari fintech alias piniol legal.

"Meskipun dengan upaya itu (self-regulatory) sudah banyak perbaikan yang dilakukan.Tapi untuk kelengkapan sistem dan mencegah terjadinya kepanikan, ketidakpastian, ada baiknya kalau mekanisme untuk fintech dan bank digital ini benar-benar diperkuat," ucap Bambang.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, eksistensi lembaga juga diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan bila krisis terjadi. Sama halnya dengan OJK mengatur perbankan dan industri jasa keuangan lainnya selama pandemi Covid-19.

"Ini yang barangkali harus diperkuat untuk mencegah kemungkinan dampak negatif bila terjadi krisis keuangan," beber Bambang.

Selain lembaga pengawas pinjol, Bambang juga meminta pemerintah mempertimbangkan hadirnya lembaga penjamin premi setara dengan LPS yang menjamin simpanan nasabah.

Menurut Bambang, asuransi tetap berpotensi menghadapi risiko meski keberadaan dan penetrasinya belum semasif perbankan.

"Meski barangkali belum setara dengan perbankan, tapi sudah mulai mengandung risiko dan tentunya harus ada upaya untuk memberikan keterangan kepada pembeli polis bahwa Investasi yang dilakukan adalah aman," pungkas Bambang.

Baca juga: Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Apa Dasar Hukumnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com