Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Jubir Kemenhub: Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut!

Kompas.com - 03/11/2021, 20:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR  atau antigen telah dicabut.

Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pencabutan itu karena merujuk aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Perjalanan Sering Berubah, Ini Kata Kemenhub

"Jadi kita sudah lakukan pencabutan, artinya ketentuan itu (250 kilometer) sudah tidak ada," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, saat ini aturan yang berlaku untuk transportasi darat yakni pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dengan kendaraan umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

"(Syarat perjalanan) itu wajib, dan pengawasannya nanti khususnya untuk kendaraan darat seperti bus, travel, dan juga kendaraan pribadi akan kita lakukan secara acak," kata Adita.

Ia mengakui, tak memungkinkan untuk melakukan pengawasan pada setiap kendaraan yang lalu-lalang, terlebih pada kendaraan pribadi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya mengantisipasinya dengan melakukan tes acak, seperti di rest area atau kantor-kantor Kemenhub yang ada di lintasan nasional.

Adita pun mengingatkan masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan agar tak terhambat saat ada pemeriksaan, serta juga untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang di lingkungan sekitar.

"Ini diharapkan masyarakan bersiap. Namun kami sarankan bukan masalah pengawasan atau sanksinya, tetapi ini kan demi kita sendiri, melindungi diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Antigen


Sebelumnya, diketahui pada aturan lama, pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan ini sempat berlaku sepanjang 27 Oktober-1 November 2021

Baca juga: Tak Ada Lagi Ketentuan PCR, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com