JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik pinjol merugikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (fintech) lending terdaftar dan berizin.
Manajemen OJK menyatakan, sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
“Dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Penyelenggara Fintech Harus Tingkatkan Keamanan Data Pengguna
Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara.
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK.
Baca juga: Terapkan 4 Hari Kerja, Fintech Alami Cetak Rekor Penyaluran Pinjaman
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK sampai dengan 25 Oktober 2021:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite
32. Pinjam Modal
33. Sanders One Stop Solution
34. Alami
35. Awan Tunai
36. Dana Kini
37. Singa
38. Duha SYARIAH
39. Dana Merdeka
40. Easycash
41. Pinjam Yuk
42. FinPlus
43. UangMe
44. PinjamDuit
45. Dana Syariah
46. Batumbu
47. KREDITO
48. Cashcepat
49. Komunal
50. KlikUMKM
51. Adapundi
52. Pinjam Gampang
53. Cicil
54. Lumbungdana
55. 360 KREDI
56. Dhanapala
57. Kredinesia
58. Pintek
59. ModalRakyat
60. Restock.ID
61. DanaBagus
62. SOLUSIKU
63. Cairin
64. Invoila
65. TrustIQ
66. KLIK KAMI
67. UKU
68. Modal Nasional
69. TaniFund
70. Ringan
71. AVANTEE
72. GRADANA
73. Danacita
74. Ikimodal
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. JEMBATANEMAS
79. AKTIVAKU
80. Dumi
81. IVOJI
82. DoeKu
83. danaIN
84. Qazwa
85. LAHANSIKAM
86. KrediFazz
87. Indosaku
88. Edufund
89. Gandengtangan
90. PAPITUPI Syariah
91. BANTUSAKU
92. Danabijak
93. Danafix
94. UATAS
95. KlikCair
96. AdaModal
97. Samakita
98. Samir
99. ETHIS
100. CROWDE
101. KawanCicil
1. Cashwagon
2. Findaya
3. Asetku
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.