Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II Khusus Perseorangan, Ini Alasan Kemenkeu

Kompas.com - 05/11/2021, 14:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juni 2022.

Dalam PPS kali ini, ada dua kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan PPS untuk harta/aset perolehan tahun 2016-2020 yang masuk dalam kebijakan II hanya untuk wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Baca juga: Kemenkeu Tetap Anggap Program Pengungkapan Sukarela Beda dari Tax Amnesty, Ini Alasannya

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya soal kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP).

"Kita bandingkan dengan WP OP, jumlahnya banyak, yang belum patuh juga banyak," kata Hestu dalam media gathering di Bali, Jumat (5/11/2021).

Hestu menuturkan, kebijakan diambil berdasar pada pola yang tercipta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 lalu.

Saat ada tax amnesty, terjadi tren peningkatan pelaporan SPT tahunan oleh WP OP. Peningkatan pelaporan SPT tahunan oleh WP OP yang mengikuti tax amnesty jauh lebih tinggi dibanding yang tidak mengikuti.

"Tingkat kepatuhan menjadi naik dari sisi penyampaian SPT. Rata-rata 92 persen dari peserta TA WP OP itu menyampaikan SPT. Kalau tidak ikut TA, (peningkatannya) masih 60-70 persen. sehingga fokus kita kepada WP OP untuk border (kebijakan) kedua," ucap dia.

Peningkatan kepatuhan ini juga terjadi dalam tingkat pembayaran pajak. Pada masa tax amnesty, pembayaran pajak WP OP meningkat 132 persen dan 35 persen pada tahun 2017.

"Tahun ketiga (2018) normal karena basis sudah naik. Dibanding bukan peserta tax amnesty, ada kenaikan tapi kenaikan cuma 10-12 persen. Sehingga (meningkatkan kepatuhan WP OP) ini jadi fokus kita," tutur dia.

Di sisi lain Hestu menyebut, WP badan relatif sudah lebih tertata sehingga kebijakan II dalam program PPS hanya ditujukan untuk WP OP.

Dari awal, WP badan sudah diwajibkan memiliki pembukuan maupun SPT lengkap. Kemudian, jumlah WP badan tidak sebanyak orang pribadi.

Secara umum sudah tertata secara administrasi sehingga mereka seharusnya sudah lebih mampu untuk mematuhi kewajiban pajak dengan baik," pungkas Hestu.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya

Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarif program PPS.

Kebijakan I

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com