Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bantahan Luhut dan Erick Thohir soal Bisnis PCR | Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita

Kompas.com - 06/11/2021, 07:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Tanda tagar #PecatLuhut sempat bergaung di sosial media Twitter baru-baru ini. Namun dia selalu membantah semua tudingan tersebut.

Lantas, bisnis yang dianggap memiliki keterkaitan dengan Luhut? Simak di sini

4. Ini Penjelasan Kemenhub Soal Penghentian Penerbangan Komersial di Bandara Halim Perdanakusuma

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait rencana penutupan bertahap penerbangan komersial berjadwal di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto yang akan dilakukan adalah revitalisasi bandara.

Terkait dampak operasional penerbangan ke depannya akibat adanya revitalisasi tersebut, kata dia, masih menjadi pembahasan oleh para pemangku kepentingan. Sebab, revitalisasi akan dilakukan selama satu tahun.

"Saat ini tengah dibahas berbagai hal yang harus dipersiapkan terkait dampak dari proses revitalisasi ini yang memerlukan waktu kurang lebih satu tahun," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Selengkapnya simak di sini

5. Mahfud MD: Tommy Soeharto Sewakan Tanah yang Dijaminkan ke Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, selama ini Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektar yang dijaminkan kepada negara atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal sebagai aset jaminan, tanah tersebut tak boleh disewakan kepada pihak lain.

"Ternyata itu (tanah yang menjadi jaminan) masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu," ujar Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Ia menekankan, bahwa aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan ke pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com