JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar Perseroan Perorangan alias PT Perorangan kini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Daftar PT Perorangan online lewat Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan melalui laman resmi https://ahu.go.id, caranya dengan lebih dulu membuat akun pada aplikasi tersebut.
Dikutip dari Panduan Pendaftaran Perseroan Perorangan pada laman https://ahu.go.id, Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang.
Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya
Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.
Pengguna dapat mengakses Aplikasi Perseroan Perorangan ini melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Selain itu, pengguna juga bisa melakukan akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id. Nantinya akan muncul tampilan awal laman Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Langkah selanjutnya adalah lakukan registrasi akun apabila Anda belum punya akun. Silakan klik tombol “Daftar”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi.
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
Silahkan mengisi formulir registrasi sebagai berikut:
Setelah selesai mengisi formulir registrasi, kemudian klik tombol “Daftar”, maka akan muncul notifikasi apabila registrasi sudah berhasil.
Kemudian cek Email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Anda akan mendapatkan Email Aktivasi akun yang berisi NIK Anda dan Password Sementara yang dapat digunakan untuk Login dan klik tombol “aktivasi akun” untuk dapat mengakses akun baru Anda.
Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?
Apabila Aktivasi Akun berhasil, maka akan muncul notifikasi. Silakan klik Tombol “Login” di notifikasi untuk kembali ke Halaman Login dan silakan Login menggunakan NIK dan Password yang Anda dapatkan di email Registrasi.
Untuk melakukan Login silakan isi form sebagai berikut:
Apabila Anda mengalami kendala lupa password silakan klik Tombol “lupa password”. Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Reset Password.
Masukkan Email yang Anda gunakan saat registrasi akun kemudian klik Tombol “Reset”. Jika berhasil akan muncul notifikasi.
Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.