Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Akun Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di ahu.go.id

Kompas.com - 06/11/2021, 14:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar Perseroan Perorangan alias PT Perorangan kini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Daftar PT Perorangan online lewat Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan melalui laman resmi https://ahu.go.id, caranya dengan lebih dulu membuat akun pada aplikasi tersebut.

Dikutip dari Panduan Pendaftaran Perseroan Perorangan pada laman https://ahu.go.id,  Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang.

Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.

Registrasi akun Aplikasi Perseroan Perorangan

Pengguna dapat mengakses Aplikasi Perseroan Perorangan ini melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Selain itu, pengguna juga bisa melakukan akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.  Nantinya akan muncul tampilan awal laman Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Langkah selanjutnya adalah lakukan registrasi akun apabila Anda belum punya akun. Silakan klik tombol “Daftar”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Silahkan mengisi formulir registrasi sebagai berikut:

  • Isikan NIK Anda yang sesuai KTP. (Wajib diisi)
  • Isikan NPWP Anda. (Wajib diisi), jika Anda belum memiliki NPWP silahkan daftar pada E-Reg Ditjen Pajak
  • Pilih Nama Lengkap Anda. (Wajib diisi)
  • Isikan Email Anda. (Wajib diisi)
  • Isikan Tanggal Lahir Anda. (Wajib diisi)

Setelah selesai mengisi formulir registrasi, kemudian klik tombol “Daftar”, maka akan muncul notifikasi apabila registrasi sudah berhasil.

Cek Email dan Login Akun daftar PT Perorangan

Kemudian cek Email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Anda akan mendapatkan Email Aktivasi akun yang berisi NIK Anda dan Password Sementara yang dapat digunakan untuk Login dan klik tombol “aktivasi akun” untuk dapat mengakses akun baru Anda.

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Apabila Aktivasi Akun berhasil, maka akan muncul notifikasi. Silakan klik Tombol “Login” di notifikasi untuk kembali ke Halaman Login dan silakan Login menggunakan NIK dan Password yang Anda dapatkan di email Registrasi.

Untuk melakukan Login silakan isi form sebagai berikut:

  • Masukkan NIK Anda
  • Masukkan Password yang sudah Anda dapatkan dari Email Aktivasi Akun
  • Kemudian Klik Tombol “Masuk”

Apabila Anda mengalami kendala lupa password silakan klik Tombol “lupa password”. Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Reset Password.

Masukkan Email yang Anda gunakan saat registrasi akun kemudian klik Tombol “Reset”. Jika berhasil akan muncul notifikasi.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Whats New
Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai Pada Jam Sibuk

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai Pada Jam Sibuk

Whats New
Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha 'Meroket' 399 Persen Kuartal I-2023

Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha "Meroket" 399 Persen Kuartal I-2023

Whats New
Catat, 5 Emiten Ini 'Cum Date' Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Catat, 5 Emiten Ini "Cum Date" Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Whats New
Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potenai Gagal Bayar Utang AS

Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potenai Gagal Bayar Utang AS

Whats New
Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Whats New
Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Rilis
Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Whats New
Sepanjang Kuartal I-2023, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar

Sepanjang Kuartal I-2023, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar

Whats New
Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR 'Gulung Tikar' Tiap Tahun

Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR "Gulung Tikar" Tiap Tahun

Whats New
Negosias Plafoni Utang AS Menuju Kesepakatan, Wall Street Berakhir Hijau

Negosias Plafoni Utang AS Menuju Kesepakatan, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+