Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Kompas.com - 08/11/2021, 14:56 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat, sampai dengan saat ini terdapat 17 penyelenggara fintech syariah tercatat, terdaftar, atau berizin yang beroperasi di Indonesia.

Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, ke-17 fintech tersebut terdiri dari fintech peer to peer lending (P2P lending), inovasi keuangan digital (IKD) dan securities crowdfunding.

"Total (fintech syariah) ada sekitar 17. Itu adalah fintech gabungan dari peer to peer, sekitar ada 6 dari grup inovasi keuangan digital, dan 1 di bawah POJK 57 atau securities crowdfunding," kata dia, secara virtual, Senin (8/11/2021).

Baca juga: OJK: Sudah Ada Pembahasan agar Fintech Diatur dalam UU

Lebih lanjut Ronald menyebutkan, selama pandemi Covid-19 terdapat penyelenggara fintech yang tidak mampu melanjutkan operasionalnya.

Namun demikian pada saat bersamaan, penyelenggara fintech syariah baru dinilai berpotensi mengalami pertumbuhan yang positif.

Hal itu seiring dengan terus tumbuhnnya kinerja industri fintech syariah dari tahun ke tahun.

"Alhamdulillah dalam keadaan pandemi, walaupun sekarang makin baik, kami melihat perkembangan yang sangat positif. Per hari ini pertumbuhannya sudah di atas 50 persen dari tahun sebelumnya," tutur Ronald.

Ronald mengakui, pertumbuhan yang tinggi itu utamanya disebabkan oleh keberadaan fintech syariah yang masih baru, sehingga nilai perbandingannya menjadi sangat rendah.

Ia meyakini, pertumbuhan tersebut akan terus berlanjut hingga tahun depan, selaras dengan mulai tingginya antusias masyarakat terhadap pembiayaan fintech syariah.

Baca juga: Pengawasan Fintech dapat Berjalan Beriringan dengan Literasi Finansial

"Melihat dari jumlah user, on boarding proyek-proyek UKM yang masuk ke penyelenggara-penyelenggara fintech, ini msih tinggi sekali antusiasnya," ucap dia.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar fintech syariah berizin dan terdaftar di OJK sampai dengan 6 Oktober 2021 :

1. Investree

2. Ammana.id

3. ALAMI

4. DANA SYARIAH

5. Duha SYARIAH

6. LAHAN SIKAM

7. qazwa.id

8. PAPITUPI SYARIAH

9. ETHIS

10. KAPITALBOOST

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com