Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Jual Ikan Hias di FB dan Instagram? Bisa Tengok Platform Ini

Kompas.com - 12/11/2021, 08:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jejaring media sosial Facebook dan Instagram dengan induk perusahaan Meta, memblokir penjualan hewan peliharaan termasuk ikan hias seperti cupang dan guppy.

Hal ini membuat para penjual ikan hias tidak bisa memasarkan dagangannya di platform tersebut. Padahal, penjualan secara online saat ini tengah marak terjadi.

Baca juga: Mengilap di Awal Pandemi, Kini Bisnis Ikan Cupang Mulai Redup

Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para penjual ikan hias di laman Facebook dan Instagram berpindah ke platform-platform khusus penjual ikan hias.

Imbauan KKP ini termuat dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021.

"Benar ini surat dari Ditjen PDS KKP tapi sifatnya hanya mengingatkan saja karena ada aturan internal di FB/IG yang melarang perdagangan via platform medsos tersebut, dan bukan pelarangan KKP yang berujung banned FB/IG," kata Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Mengutip surat tersebut, KKP menyebut beberapa platform jual beli ikan hias yang bisa digunakan selain media sosial Facebook dan Instagram.

Platform tersebut memang khusus untuk menjual ikan hias seperti Ikanesia dan Satuair.

Baca juga: Omzet Terpukul Pandemi, Pengusaha Minuman Ini Banting Setir Jual Ikan Cupang

"Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps seperti ikanesia, satuair, dan sebagainya," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud.

Diketahui, Facebook memang memiliki kebijakan perdagangan.

Semua barang yang dijual di platform Facebook maupun media sosial yang satu grup dengan Meta harus mematuhi kebijakan perdagangan, yang berlaku untuk marketplace, grup jual beli, toko halaman, dan toko instagram.

Salah satu barang yang tidak bisa diperjualbelikan adalah binatang. Postingan tentang adopsi binatang juga termasuk dalam kategori ini.

Kemudian, barang lain yang tidak bisa dijual adalah bukan barang nyata, jasa, deskripsi dan foto tidak sesuai, dan perawatan kesehatan.

Baca juga: Facebook Larang Jual Ikan Hias, KKP Minta Pedagang Pindah Platform

Sebelumnya, pengguna Facebook dengan nama Harii Setiawan menyatakan, banned serupa sempat terjadi pada tahun 2019-2020 secara massal.

"Ga cuma guppy om, cupang, reptil dan hewan sama ikan lain pun sama nasibnya. Sistem yg mengawasinya itu menggunakan robot mangkanya ga pilih kasih mau postingan apapun yg mengandung unsur jual hewan tetep kena baned. mangkanya hati2 kalo posting ikan," tutur Harii Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Whats New
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Whats New
Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Whats New
Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Whats New
Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com