JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia mengatakan, banyaknya lapisan (strata) tarif cukai rokok di Indonesia justru membuat harga rokok semakin terjangkau.
Hal ini berdampak pada terhambatnya penurunan prevalensi perokok.
Peneliti PKJS Universitas Indonesia, Risky Kusuma Hartono mengatakan, simplifikasi strata menjadi salah satu dari tiga variabel yang mampu mengurangi daya beli terhadap rokok.
Baca juga: Aliansi Tembakau: Kenaikan Cukai Rokok Bakal Bikin Gelombang Pengangguran Baru
Dua variabel lainnya adalah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan menaikkan batasan minimum harga jual eceran.
"Semakin banyak tingkatan tarif strata cukai, akan membuat harga rokok semakin terjangkau, ini tidak sesuai semangat kita mendorong para perokok berhenti untuk membeli rokok, yang mana konsekuensi umum adalah harga rokok masih murah atau masih dapat dijangkau," kata Risky dalam webinar Penyederhanaan Struktur Cukai, Senin (15/11/2021).
Adapun saat ini, Indonesia masih terkungkung dalam 10 strata tarif cukai, meski membaik dibanding 19 strata tarif di tahun 2009-2011.
Namun menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), idealnya strata tarif cukai rokok di Indonesia seharusnya hanya 2 strata, yakni SPM dan SKM di strata I, dan SKT di strata II.
Baca juga: Kenaikan Cukai Turunkan Prevalensi Merokok, tetapi Buka Peluang Rokok Ilegal
Sejatinya, sudah ada rencana simplifikasi strata melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017. Sayangnya, satu tahun kemudian, rencana simplifikasi tersebut kembali dihapus.
Kemudian di tahun 2020, Kemenkeu kembali membuat rencana penyederhanaan strata tarif CHT sebagai upaya reformasi fiskal.
Rencana serupa pun tertera dalam RPJMN 2020-2024 sebagai program strategis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.