Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 16/11/2021, 15:29 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bakal melakukan konferensi pers mengenai Kebijakan Upah Minimum Tahun 2022 pada sore hari ini, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) terbesar yakni di DKI Jakarta, sebesar Rp 4.452.724. Sementara, upah terendah terjadi di Jawa Tengah, yakni senilai Rp 1.813.011.

Ia pun menjelaskan, rata-rata penyesuaian upah minimum mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11/2021).

Baca juga: UMP DKI Tahun Depan Masih Tertinggi, Terendah di Jawa Tengah

Kenaikan upah minimum yang tipis tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya kenaikan upah minimum tersebut. KSBSI menuntut agar upah minimum tahun depan naik di kisaran 5 persen sampai 10 persen.

Terutama bagi industri atau perusahaan yang tidak terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Untuk (industri) yang tidak terdampak kami minta lima persen sampai dengan sepuluh persen," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Untuk diketahui, pada tahun 2022 mendatang, pemerintah mengacu pada aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan PP 78 tahun 2015. Perubahan skema perhitungan upah minimum ini tak terlepas dari penerapan UU Cipta Kerja.

Aturan Perhitungan Upah Minimum

Seperti dijelaskan sebelumnya, aturan perhitungan upah minimum tertuang di dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam pasal 25 ayat (2) beleid tersebut dijelaskan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) ditentukan berbdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pada pasal 26 ayat (1) dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com