Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kereta Api yang Bisa Ditumpangi Tanpa Syarat Antigen

Kompas.com - 17/11/2021, 20:37 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Apakah harus swab sebelum naik kereta? Apakah naik kereta api harus rapid antigen? Naik kereta api lokal apa harus rapid test?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait syarat perjalanan naik kereta api terbaru.

Artikel ini akan membantu pembaca untuk menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut, termasuk informasi seputar syarat naik kereta api jarak dekat 2021.

Baca juga: Bertambah, Ini Daftar Profesi yang Bisa Naik Kereta Api Gratis

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan dalam sejumlah akun media sosialnya bahwa syarat naik kereta api local, komuter dan aglomerasi tidak wajib menggunakan hasil rapid test antigen.

Ini berbeda dengan persyaratan naik kereta api jarak jauh yang wajib menggunakan hasil tes rapid test antigen.

KAI menjelaskan, penumpang KA lokal, komuter, dan aglomerasi tidak diwajibkan skrining rapid antigen, namun wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Adapun anak usia di bawah 12 tahun juga bisa naik KA lokal, dengan didampingi orang tua/anggota keluarga. Sejalan dengan itu, semua penumpang wajib mematuhi prokes.

Baca juga: Ini 24 Kereta Api dari Jakarta yang Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran

Daftar KA lokal, komuter dan aglomerasi

Berikut ini rincian kereta api yang bisa digunakan penumpang tanpa syarat menunjukkan hasil rapid test antigen selengkapnya:

KA BLORA JAYA

  • Cepu - Semarang Poncol PP

KA DHOHO

  • Blitar - Kertosono - Surabaya Kota
  • Surabaya Kota - Kertosono

KA DHOHO PENATARAN

  • Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Kota PP
  • Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang - Surabaya Gubeng

KA PENATARAN DHOHO

  • Surabaya Kota - Malang - Blitar - Kertosono - Surabaya Kota PP

KA TUMAPEL

  • Malang - Surabaya Kota
  • Surabaya Gubeng - Malang

KA PENATARAN

  • Blitar - Surabaya Kota PP

KA PANDANWANGI

  • Jember - Ketapang PP

KA WALAHAR EKSPRES

  • Purwakarta - Cikarang PP

KA JATILUHUR

  • Cikampek - Cikarang PP

Baca juga: Ini Jadwal dan Tarif Kereta Jakarta-Surabaya Ekonomi KA Airlangga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com