Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Dipermudah Dapatkan NIB

Kompas.com - 18/11/2021, 05:40 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM diberi kemudahan untuk mendapat nomor induk berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, saat ini jumlah pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan NIB sudah cukup banyak.

Dari target tahun ini sebanyak 5.000 NIB yang diterbitkan, kini sudah berhasil dilampaui sebanyak 16.385 NIB yang terbit.

Ke depan, jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan NIB diperkirakan terus bertambah seiring dengan kemudahan dan asistensi yang terus dilakukan oleh para pendamping Garda Transfumi.

Baca juga: Menkop Sebut UMKM yang Terhubung ke Platform Digital Bisa Bertahan di Tengah Pandemi

"Sejak diluncurkan dalam Sistem OSS 1.1 sampai dengan Per Akhir Agustus 2021 telah terbit 2.668.343 Unit UMK dan di OSS RBA itu sendiri Per 18 Oktober 2021 kemarin kami diinfokan 144.765 NIB telah terbit di BKPM," kata Eddy dalam konferensi pers terkait kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, Rabu (17/11/2021).

Eddy menuturkan, dengan adanya NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat.

Eddy juga menjelaskan bagi UMKM yang telah memiliki NIB, akan lebih diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam berbagai agenda dan program pengembangan UMKM pemerintah.

Selain itu para UMKM juga akan lebih mudah memasarkan produk-produknya karena beberapa pihak yang bermitra dengan KemenkopUKM akan membantu membuka pasarnya.

Pelaku usaha yang memiliki NIB juga akan lebih mudah mendapatkan seperti izin edar, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), Sertifikasi halal dan lainnya.

Baca juga: Total Anggaran untuk Serap Produk UMKM Capai Rp 447 Triliun

NIB memang belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal yang bisa dimiliki oleh UMKM. Pasalnya di daerah terkadang pemerintahannya masih mempersyaratkan legalitas tambahan berupa SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah pusat akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus membuat terobosan agar kemudahan berusaha bisa terus dilakukan.

"Dalam beberapa kesempatan kami terus mendorong terjalinnya sinergitas antar kementerian, termasuk asosiasi yang banyak melakukan pendampingan. Kami juga mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku UMK demi kemudahan mereka," pungkas Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com