Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya

Kompas.com - 26/11/2021, 10:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 33 provinsi Indonesia telah ditetapkan. Ketentuan ini mulai berlaku pada awal tahun 2022.

Untuk wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya, UMP 2022 tertinggi di pegang oleh wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yakni sebesar Rp 3.264.884.

UMP Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan sekitar Rp 34.861 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3.230.023,66.

Baca juga: Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

Sementara itu, UMP 2022 terkecil di wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya di tempati oleh Provinsi Bengkulu. UMP 2022 Bengkulu berada di angka Rp 2.238.094.

UMP Bengkulu tersebut naik sekitar Rp 23.094 jika dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp 2.215.000.

Sementara itu, untuk UMP 2022 Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan sama sekali, yakni tetap berada di angka Rp 3.144.446. Upah minimum Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan karena pada tahun ini UMP-nya sudah melampaui ketentuan batas atas.

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan sekitarnya:

Daftar UMP 2022 Pulau Sumatera dan Sekitarnya:

  • UMP 2022 Aceh 3.166.460
  • UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  • UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  • UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  • UMP 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
  • UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
  • UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  • UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
  • UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  • UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486.

Baca juga: Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya

Sanksi UMP 2022

Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.

Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.

Anwar mengatakan, dalam ketentuannya kepala daerah harus berpedoman pada kebijakan pusat antara lain UU dan PP dalam melaksanakan kebijakan daerah.

"Dalam ketentuan PP 36/2021, UM ditetapkan berdasarkan formula penghitungan UM dan ditetapkan oleh gubernur selambat sambatnya 21 November (2021) untuk UMP dan paling lambat 30 November untuk UMK," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

"Artinya, kalau dua parameter tidak dipenuhi berarti gubernur atau kepala daerah tidak patuh pada kebijakan pusat. Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atas program strategis nasional berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014," pungkasnya.

Baca juga: UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com