Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Kompas.com - 28/11/2021, 19:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berapa denda telat bayar listrik? Apa akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik? Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?

Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2021 atau denda keterlambatan PLN 2021.

Informasi ini penting diketahui bagi masyarakat yang karena sejumlah hal pada akhirnya mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan.

Baca juga: Berikut Cara Pembayaran Tagihan Listrik di Tokopedia, Shopee, dan Lazada

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, terutama terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2021.

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN secara Akurat via Online

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Rincian denda telat bayar listrik 2021 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Baca juga: 2 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Batas pembayaran listrik 2021

Denda telat bayar listrik 1 hari apakah sama dengan telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan? Kapan batas pembayaran listrik 2021 tiap bulan?

Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.

Pada Pasal 10 dokumen tersebut mengatur mengenai biaya keterlambatan (BK) atau denda telat bayar listrik 2021.

Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2021).

Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Lapor Gangguan Indihome dari HP

Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik.

Pengenaan BK (denda telat bayar listrik 2021) untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:

  1. BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.
  2. BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
  3. BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).

Itulah informasi seputar denda keterlambatan PLN 2021, baik denda telat bayar listrik 1 hari, telat bayar listrik 5 hari, maupun telat bayar listrik 1 bulan.

Baca juga: Catat Cara Beli Token Listrik di m-Banking BCA dan KlikBCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com