Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik Kereta Api Periode Libur Nataru

Kompas.com - 30/11/2021, 15:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Apa saja syarat naik kereta api terbaru? Pertanyaan itu kerap bermunculan di kalangan masyarakat terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat perjalanan kereta api periode Nataru sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.

Itulah SE tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat Desember 2021

Praktis, syarat naik kereta api jarak dekat maupun jarak jauh yang akan diberlakukan mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, termasuk syarat naik kereta api lokal.

Surat Edaran ini disusun dengan maksud untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Termasuk pengaturan syarat naik kereta api untuk anak-anak atau syarat naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun.

Pasalnya, tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun waktu Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 3 November 2021

Artinya, syarat naik kereta api terbaru ini baru akan berlaku pada periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 ketika masa libur Nataru.

Rincian syarat perjalanan kereta api

Disebutkan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021.

Syarat naik kereta api tidak dibedakan dengan syarat bepergian naik moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan penyebrangan.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan dokumen syarat naik kereta api sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); dan
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagaimana dengan syarat naik kereta api jarak dekat atau syarat naik kereta api lokal?

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat Naik Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Selain itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun (syarat naik kereta api untuk anak-anak).

Artinya, syarat naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin karena ada pengecualian dalam regulasi ini.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Update Syarat Naik KRL untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Itulah penjelasan mengenai syarat naik kereta api, termasuk syarat naik kereta api jarak dekat dan syarat naik kereta api untuk anak dibawah 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com