Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Fungsinya

Kompas.com - Diperbarui 31/10/2022, 21:08 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comNPWP adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi. Arti NPWP kerapkali disamakan dengan kartu identitas pajak. Lantas, apa itu NPWP dan kegunannya? 

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.

Dalam arti lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.

Maksudnya seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga: Bakal Ada 33.000 Lapangan Kerja Baru Berkat Indonesia Jadi Presidensi G20

Apa itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakanTribunnews.com/Arif Fajar Nasucha NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan

NPWP adalah terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Dengan demikian, arti NPWP adalah identitas, layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Baca juga: Menhub Resmi Perkenalkan I-Motion, Apa Itu?

Siapa yang wajib memiliki NPWP

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, setidaknya ada golongan yang wajib memiliki NPWP.

1. Orang Pribadi

Semua warga yang mempunyai penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib memiliki NPWP. Bahkan, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah.

Hal tersebut karena memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

2. Wajib Pajak Badan

Maksudnya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Baca juga: Metrodata Gandeng Amazon Web Services Sediakan Layanan Transformasi dengan Cloud

Jenis NPWP

Menurut jenisnya, NPWP adalah dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Manfaat dan fungsi NPWP

NPWP adalah identitas Wajib Pajak yang memiliki banyak manfaat. Misalnya untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

Sedangkan fungsi NPWP untuk urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.

Baca juga: Ini Kata Luhut Soal Persiapan Program 5 DPSP 2022

Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara fungsi NPWP adalah di luar urusan perpajakan, bagi yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Jika seseorang punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Demikian informasi seputar NPWP. Bisa dikatakan, NPWP adalah indentitas wajib bagi individu maupun badan yang berurusan dengan perpajakan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com