Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya

Kompas.com - 02/12/2021, 10:53 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar UMK Riau 2022 secara resmi telah ditetapkan yang terdiri dari UMK Pekanbaru 2022 dan 11 daerah lain di Provinsi Riau, termasuk UMK Dumai 2022.

Gubernur Riau Syamsuar menyetujui penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022.

Dalam surat tertanggal 30 November 2021, disebutkan rincian UMK Riau 2022 pada masing-masing kabupaten/kota dengan nominal UMK yang ditetapkan berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMK Bali 2022: Badung Terbesar, Melebihi UMK Denpasar 2022

Artinya, besaran UMK Bengkalis 2022 misalnya, tentu saja berbeda dengan UMK Rokan Hulu 2022, demikian pula dengan UMK Pelalawan 2022.

Yang jelas, UMK Dumai 2022 menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Riau yakni sebesar Rp 3.414.160,86.

Adapun Pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Riau berada pada urutan ke-6 pada daftar UMK tertinggi di Riau. UMK Pekanbaru 2022 adalah sebesar Rp 3.049.675,79.

Baca juga: Rincian UMK Semarang 2022 dan 34 Daerah Lain di Jawa Tengah

UMK Pekanbaru tidak lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Bengkalis 2022 yang menempati urutan ke-2 dengan besaran Rp 3.350.646,31.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Jonli menyampaikan penjelasan terkait penetapan UMK Riau 2022 ini.

Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2022: UMK Surabaya 2022 dan 37 Daerah Sekitarnya

"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, agar penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Riau pada Kamis (2/12/2022).

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com