Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instrumen Pasar Modal: Pengertian, Jenis, dan Lembaga Penunjangnya

Kompas.com - Diperbarui 14/11/2022, 22:46 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

2. Tempat Penitipan Harta (Kustodian)

Lembaga penjunjang pasar modal kedua adalah Bank Kustodian, yaitu bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. 

3. Wali Amanat

Lembaga penjunjang pasar modal berikutnya adalah wali amanat, yaitu perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.

4. Penanggung

Lembaga penjunjang pasar modal keempat adalah penanggung, yaitu perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.

5. Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP)

Lembaga penjunjang pasar modal kelima adalah LKP, yaitu perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.

Baca juga: Erick Thohir Bakal Bawa Cucu Pertamina dan ASDP IPO di 2022

6. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP)

Lembaga penjunjang pasar modal selanjutnya adalah LPP, yaitu perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.

7. Akuntan Publik

Akuntan publik adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.

8. Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.

9. Notaris

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com