Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU

Kompas.com - 07/12/2021, 13:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Adapun RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU.

“Apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta Rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Meski Terpukul Pandemi, Industri Franchise Serap 628.000 Tenaga Kerja pada 2020

Pertanyaan Sufmi Dasco pun disetujui oleh sebagian besar peserta. Ada Empat pilar yang diusung dalam RUU, yakni mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan baik vertikal dan horizontal, menciptakan TKDD berorientasi pada kinerja, belanja berkualitas, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menambahkan, 8 fraksi yang menerima, yakni PDIP, Golkar, Gerinda, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, serta Komite IV DPR RI. Sedangkan fraksi PKS menolak RUU HKPD.

Ia mengungkapkan beberapa alasan fraksi yang menerima dan menolak RUU HKPD tersebut. Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menerima usulan mengenai perluasan ruang bagi hasil penerimaan lainnya, seperti perkebunan sawit.

"Fraksi Golkar mengapresiasi disepakatinya formulasi DAU dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah yang memiliki basis ekonomi sektor pariwisata dan serta sektor pertanian yang mendukung ketahanan pangan," ucap Fathan.

Baca juga: Ini Susunan Direksi dan Komisaris PLN Terbaru

Sementara menurut Fraksi Gerindra, timpangnya keuangan antar daerah yang menjadi fokus pemerintah dapat diatasi UU HKPD dengan membangun desain baru TKDD untuk memaksimalkan fungsi belanja daerah.

"Melalui RUU HKPD, ada pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen, di sisi lain adanya kewajiban daerah untuk meningkatkan kewajiban infrastruktur pelayanan daerah menjadi 40 persen," ucap Fathan.

Sedangkan PKS menolak karena RUU ini dinilai memperkuat arah resentralisasi. Selain itu, hasil bahasan UU HKPD berisiko meningkatkan utang negara dengan dibukanya ruang peningkatan utang daerah.

“Terkait keberpihakan terhadap rakyat kecil dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda 2 dengan CC kecil (dibawah 155 CC) tidak diakomodasi. Sebagian besar kendaraan CC rendah dimiliki oleh masyarakat bawah," pungkas Fathan.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Bagaimana Kesiapan Sistem IT-nya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com