JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memasukkan kategori kinerja indeks pencegahan korupsi berupa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam penyaluran Dana Insentif Daerah (DID).
Hal ini dilakukan untuk memberi penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berprestasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahannya.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Daerah Rp 7 Triliun pada 2022
"Kami di Kemenkeu bekerjasama dengan KPK ingin memberi insentif kepada daerah yang punya komitmen pencegahan korupsi secara baik, ada beberapa daerah yang mendapat penghargaan," kata Kasubdit DID, Otsus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Ardimansyah dalam sosialiasi PMK 106/2021, Kamis (9/12/2021).
Ardimansyah menuturkan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penilaian kinerja dalam pencegahan korupsi di daerah dengan 8 area penilaian.
Nantinya setiap area memiliki indikator dan sub indikator rinci pada masing-masing Pemda yang dapat dilihat pada menu jendela daerah melalui website Jaga.id.
"Cakupan penilaian meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu satu pintu, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola dana desa," ucap dia.
Baca juga: Menteri Tjahjo Sebut Area Rawan Korupsi Ada 8 Pintu, Apa Saja?
Pemda yang memperoleh DID kategori pencegahan korupsi harus memenuhi kriteria utama.
Kemudian, konsisten dalam perbaikan tata kelola pencegahan korupsi yang ditujukan dengan skor MCP 2020 yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Lalu, mempunyai nilai peningkatan kinerja akhir kategori A atau B.
"Indeks persepsi korupsi di Indonesia berada pada ranking 102 dari 180 negara dan poinnya 37 dari 100. Kita perlu melakukan pencegahan sampai penindakan yang tujuannya menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," pungkas dia.
Sebagai informasi, Kemenkeu mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) yang termasuk dalam komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 7 triliun tahun 2022.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan soal Dampak Besar Korupsi
DID tahun 2022 ini terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.
Secara keseluruhan, TKDD yang dianggarkan untuk tahun 2022 sebesar Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp68,00 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.