JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan diri dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut dia, penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
Tjahjo menyebutkan, penanaman nilai integritas dan antikorupsi yang dilakukan sejak dini akan membuat generasi muda terutama yang akan menjadi calon aparatur pemerintahan lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara.
Baca juga: Sri Mulyani: Korupsi merupakan Penyakit yang Luar Biasa Berbahaya
"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga mengingatkan seluruh ASN untuk mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.
"Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini," sebutnya.
Ia juga memaparkan langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh pemerintah. Langkah pertama, membangun unit percontohan yang menerapkan zona integritas sebagai pion dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selanjutnya, mendorong implementasi kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system (WBS), serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR.
Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos?
Peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara merupakan langkah berikutnya.
"Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," paparnya.
Tjahjo menyambut baik inisiatif dari Kemendikbudristek dan KPK dalam menggulirkan pendidikan antikorupsi pada berbagai jenjang pendidikan. "Kementerian PANRB percaya bahwa nilai integritas dan anti korupsi akan terbentuk dari pembelajaran dan interaksi sosial yang terjadi secara konsisten," ucapnya.
Baca juga: Menteri PAN-RB: ASN Jangan Berkomentar Menjelekkan Pemerintah...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.