JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merespons putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan perusahaan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/12/2021).
Permohonan PKPU berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, putusan PKPU tersebut menjadi pondasi yang penting bagi Garuda yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
"Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Pesawat Hingga 80 Persen di GATF 2021
Irfan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan, melainkan memberikan ruang untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Irfan yakin, proses itu dapat memperjelas komitmen perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," kata dia.
Selain itu, hal tersebut juga dinilai menjadi langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.
Baca juga: Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.