Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Wisata Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 10/12/2021, 11:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kendati demikian, aturan perjalanan selama masa itu bakal diperketat.

Pengetatan juga berlaku untuk kegiatan wisata. Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata favorit di beberapa daerah meliputi Yogyakarta hingga Bali.

"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," tulis instruksi Mendagri dikutip Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, tetapi Pengetatan Prokes

Kemudian, pemerintah akan menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Lalu, seluruh alun-alun bakal ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis aturan.

Adapun pada tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan tanpa penonton.

Sementara bagi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru namun menimbulkan kerumunan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Kemudian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)," tulis Inmendagri.

Baca juga: Aturan Baru, Operasional Mal Diperpanjang Saat Tahun Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com