Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dwi Satriyo Annurogo

Lahir di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 13 Desember 1967.
Meraih gelar Sarjana dan Master Teknik Kimia dari Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya.
Menjadi Direktur Utama Petrokimia Gresik sejak 25 Agustus 2020

Mempersiapkan SDM di Era Industri Hijau

Kompas.com - 16/12/2021, 09:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan sejumlah tantangan industri hijau atau green industry di Tanah Air.

Pertama, industri dalam negeri masih tertinggal dalam riset dan pengembangan, terutama yang dapat diaplikasikan secara multisektoral.

Kemudian, masih banyak industri yang menggunakan mesin berteknologi lama yang cenderung tidak efisien, serta menghasilkan limbah dan polusi tinggi. Padahal teknologi kekinian menjadi satu syarat utama yang dibutuhkan menuju industri berkelanjutan.

Di sisi lain, pembiayaan untuk beralih ke peralatan fabrikasi hijau juga menjadi tantangan tersendiri karena nilainya yang tidak kecil.

Selain itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) belum memadai terutama dari sisi keahlian, kapasitas, serta pengalaman. SDM yang ada saat ini, belum dapat mengikuti kemajuan teknologi hijau di industri manufaktur.

Baca juga: Program Industri Hijau Dinilai Mampu Menghemat Energi Rp 3,2 Triliun

Sedangkan, tantangan terakhir yang dihadapi Indonesia adalah masih kurangnya insentif, baik fiskal dan nonfiskal yang mendukung pengembangan industri hijau.

Sementara, industri hijau sudah banyak diterapkan di beberapa negara. Australia adalah negara yang aktif memimpin dalam efisiensi energi sejak 2009 sesuai pada Strategi Nasional pada Efisiensi Energi (NSEE) dengan empat poin penting yaitu pembuatan bangunan baru harus lolos penilaian hemat energi, dukungan pemerintah membantu rumah tangga dan bisnis transisi ke masa depan karbon rendah, pengetatan penerapan hemat energi, dan menjadikan pemerintah sebagai mitra dalam memimpin jalan untuk efisiensi energi.

Di Jerman, tahun 2009, melakukan penggantian peralatan tua secara masal dengan yang baru dapat mengurangi 20 miliar kWh listrik atau setara dengan mengurangi emisi CO2 sebesar 18 miliar kilogram (kg). Prinsip ini adalah bukti nyata bahwa melakukan penyelamatan lingkungan dengan pengurangan emisi dapat pula melakukan penghematan dalam pemakaian biaya listrik.

Di Indonesia sendiri, kebijakan industri hijau telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak tahun 2014, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penerapan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Untuk menghadapi tantangan industri hijau, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya, pengurangan jejak karbon dengan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas dan menciptakan penghiliran industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi. Selain itu juga mendorong pengembangan kawasan industri hijau.

Transformasi jadi kebutuhan

Transformasi menuju industri hijau kini pun menjadi kebutuhan, bukan lagi sebatas kewajiban, karena dalam proses produksinya menerapkan efisiensi dan efektivitas. Selain mengganti sumber daya fosil menjadi yang lebih terbarukan dan ramah lingkungan, industri hijau juga terbukti mampu meningkatkan competitiveness.

Untuk itu, industri hijau saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memenangkan persaingan pasar. Inilah mengapa industri hijau menjadi tujuan Pemerintah dari pembangunan industri nasional.

Namun transformasi menuju industri hijau di Indonesia membutuhkan proses yang tidak cepat, apalagi mudah. Dibutuhkan komitmen bersama yang kuat. Apalagi, berdasarkan data dari World Energy Council (2016), Indonesia akan terus mengonsumsi energi fosil sampai pada tahun 2040.

Ini berarti Indonesia akan terus menyumbang gas rumah kaca (CO2) atau gas hasil pembakaran dari bahan baku fosil sampai 30 tahun ke depan.

Nilai perdagangan karbon sebesar Rp 30.000 per ton yang ditetapkan pemerintah belum mampu menekan emisi karbon yang terjadi di Indonesia. Untuk itu diperlukan pemanfaataan CO2 agar tidak dibuang ke lingkungan.

Beberapa pemanfaatan CO2 yang dapat dilakukan yaitu chemical stock atau pembuatan produk kimia, kemudian untuk bahan bakar, produk dari microalgae, enhancement oil recovery process, sebagai Bioenergy Carbon Capture and Storage (BECCS), enhanced weathering (pengaturan cuaca), pemanfaatan pada penanaman hutan, meningkatkan organic carbon content pada lahan/tanah, serta sebagai biochar.

Peluang lapangan kerja

Pemanfaatan ini menjadikan tansformasi industri hijau menciptakan peluang besar dan lebih baik dalam menemukan pekerjaan, tapi juga merupakan tantangan untuk calon pekerja di masa depan karena harus menguasai penerapan green technology dalam sebuah industri.

Dengan menerapkan transformasi industri hijau, ketenagakerjaan juga mengalami peningkatan atau terbukanya bidang pekerjaan baru, seperti penanganan limbah (waste management) tumbuh rata-rata 7,1 persen tiap tahun, kemudian bidang water supply, wastewater management, recycled materials, renewable energy, biodiversity, soil & groundwater, dan bidang noise & vibration.

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2008, menggunakan survei literatur untuk memperkirakan efek ketenagakerjaan dalam transformasi industri hijau seperti pada bidang efisiensi energi di keenam sektor yaitu renewable energy, buildings, food and agriculture, basic industry and recycling, transportation and forestry.

Dalam sektor energi terbarukan diperkirakan pada tahun 2030, Amerika Serikat akan membutuhkan 1,3 juta pekerjaan langsung dan 7,9 juta pekerjaan tak langsung terkait terkait bidang green industry.

Negara yang menghasilkan emisi CO2 di kawasan Asia Pasifik yaitu Indonesia, Australia, China, India, Jepang, Korea dan Taiwan. Berdasarkan ILO (2013), negara dengan penghasil emisi CO2 tinggi akan membutuhkan lapangan pekerjaan di bidang industri hijau cukup banyak.

Hal itu membutikan bahwa dengan penerapan industri hijau, selain membantu dalam penyelamatan lingkungan juga dapat menciptakan lapangan kerja.

Baca juga: Menperin Beberkan 5 Tantangan yang Dihadapi dalam Pengembangan Industri Hijau yang Berkelanjutan

Untuk itu, semua pihak harus berkolaborasi, bergandengan tangan untuk mempersiapkan SDM industri hijau. Paling penting, SDM kompeten di bidang ini juga akan mendukung percepatan pembangunan industri nasional dengan konsep industri hijau.

Sementara itu, di Indonesia berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi energi terbarukan di negara ini mencapai 417.8 GW dengan rincian dari solar power sebesar 207.8 GW, hydro power 75 GW, wind power 60.6 GW, bioenergy 32.6 GW, geothermal 23.9 GW dan ocean sebesar 17.9 GW.

Potensi ini tentu membutuhkan kesiapan SDM, sehingga dapat tergarap maksimal untuk lingkungan sehat dan masyarakat yang sejahtera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com