Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tak Ada Penyekatan Libur Natal dan Tahun Baru, tapi Bakal Ada Tes Acak Covid-19

Kompas.com - 20/12/2021, 19:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tak ada penyekatan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi.

"Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kemenhub: Ganjil-Genap Berlaku Situasional Saat Libur Natal dan Tahun Baru, di Tol dan Jalan Nasional

Tes acak gratis di perbatasan provinsi, kabupaten dan kota

Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.

Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.

"Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," imbuh dia.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Prokes Semua Moda Transportasi Diawasi, Syarat Perjalanan Masih Sama

Pemeriksaan dokumen kesehatan

Menurut Budi, selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.

Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

 

Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Adapun dalam pengawasan persyaratan perjalanan dan tes acak Covid-19 tersebut, akan dilakukan oleh Polri, TNI, Ditjen Hubungan Darat Kemenhub,

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com