Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Kompas.com - 29/12/2021, 15:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Cek empat langkah yang harus ditempuh dan berkas yang perlu dilengkapi untuk mengikuti tax amnesty jilid II.

==

BERMINAT ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang jamak dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II? Program ini digelar mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Mengikuti program ini, wajib pajak dapat terhindar dari ancaman sanksi perpajakan untuk aset yang terlewat dilaporkan dan kedapatan dalam pemeriksaan pajak.

Wajib pajak yang bisa mengikuti PPS dibedakan sesuai dua kebijakan yang tercakup dalam program ini, yaitu:

  • Kebijakan pertama PPS diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I pada 2016-2017 tetapi belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.  
  • Kebijakan kedua PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT 2020.

Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP.

Tata cara mengikuti PPS

Empat langkah saja yang perlu diketahui dan dijalani wajib pajak untuk mengikuti PPS, baik untuk kebijakan pertama maupun kebijakan kedua PPS.

Keempat langkah tersebut adalah:

  1. Ungkap harta menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Ini link-nya.
  2. Lengkapi berkas dan dokumen yang dipersyaratkan 
  3. Membayar pajak penghasilan (PPh) final sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah
  4. Wajib pajak dapat mengubah atau membatalkan SPPH (kepesertaan PPS).

Untuk bisa mengisi SPPH melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak sudah harus punya akses ke layanan online tersebut. 

Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi

Berkas untuk kebijakan pertama PPS

Untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan pertama PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. SPPH Induk
  2. Bukti Pembayaran Final
  3. Daftar rincian harta bersih
  4. Daftar utang
  5. Pernyataan repatriasi atau investasi, bagi wajib pajak yang menggunakan pilihan tersebut

Baca juga: Punya Harta di Luar Negeri dan Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Berkas untuk Kebijakan Kedua PPS

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria kebijakan kedua PPS, berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. SPPH Induk 
  2. Bukti Pembayaran Final
  3. Daftar rincian harta bersih
  4. Daftar utang
  5. Pernyataan repatriasi atau investasi, bagi wajib pajak yang menggunakan pilihan tersebut
  6. Pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum
  7. Surat permohonan pencabutan banding, gugatan, atau peninjauan kembali

Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Ketentuan teknis

Sebagai turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendasari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan PPS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Berikut ini naskah lengkap PMK yang diterbitkan pada 22 Desember 2021 tersebut:

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com