Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Aturan Penting Perbankan yang Diterbitkan Sepanjang 2021

Kompas.com - 30/12/2021, 19:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Menurutnya, melalui POJK Nomor 13 Tahun 2021, bank digital dapat melakukan uji coba atau piloting review sebelum mengajukan perizinan ke OJK, sehingga perbankan dapat lebih ekspansif dalam mengembangakn produknya, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

PT Bank Neo Commerce Tbk juga menyambut baik penerbitan kedua aturan tersebut. Aturan itu dinilai dapat memberikan kepastian terhadap keberadaan bank digital.

"Kami sangat berterima kasih kepada OJK atas peluncuran POJK yang memperjelas keberadaan bank digital di Indonesia sehingga kami bisa melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi," kata Direktur Utama Bank Neo Commerce, Tjandra Gunawan.

Baca juga: Harga Elpiji hingga Rokok Naik, Bagaimana Dampaknya ke Inflasi Tahun Depan?

Dengan diterbitkannya aturan terkait keberadaan bank digital sekaligus produk keuangannya, Tjandra optimis, pihaknya dapat terus mengembangkan produk-produk keuangan baru.

"Ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukng penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional," ujar dia.

3. Pengelompokan bank diubah

Selain mengatur keberadaan bank digital, POJK Nomor 12 Tahun 2021 juga membahas perubahan pengelompokan bank. Melalui aturan tersebut, OJK mengubah pengelompokan bank dari semula berkonsep entitas mandiri, bank umum kegiatan usaha (BUKU), menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI).

Dalam aturan itu disebutkan, pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6 triliun higga 14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14 triliun sampai Rp 70 trliun, KBMI 4 bermodal di atas Rp 70 triliun.

Baca juga: Capaian-capaian Pasar Modal Indonesia Selama 2021

Aturan tersebut berubah dari sebelumnya, di mana bank dikategorikan ke dalam 4 kategori BUKU, yakni BUKU I untuk bank dengan modal inti di di bawah Rp 1 triliun, BUKU II Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, BUKU III lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.

"Dulu kita mengelompokkan dengan BUKU itu sebetulnya filosofinya adalah dikaitkan dengan kegiatan usaha digandeng modal inti, supaya mendorong konsolidasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, pada Agustus lalu.

Terkait dengan aturan baru ini, Heru menyatakan, tidak ada bank yang naik atau turun dari kelasnya. Aturan baru ini diterbitkan dengan harapan tidak menjadi beban baru bagi perbankan.

"Ini tidak ada sama sekali bank yang naik kelas, atau saya yang tadinya BUKU 4 turun dong, enggak ya," ujarnya.

Adapun terkait besaran modal inti pengelompokan KBMI, Heru memastikan, penentuannya sudah berdasarkan kajian panjang, dan juga pembelajaran dari industri perbankan negara lain.

Baca juga: Garap Megaproyek Kilang, Pertamina Terus Perkuat Skema Pendanaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com