Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?

Kompas.com - Diperbarui 02/01/2022, 07:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI merupakan alat pertahanan negara. Anggota TNI memiliki jenjang kepangkatan dan dibagi menjadi satuan-satuan yang terdiri dari setiap matra. 

Tidak hanya itu, TNI juga memiliki nama satuan di setiap daerah komando. Matra dengan jumlah personil terbanyak saat ini adalah TNI AD

Satuan TNI AD juga terbagi dalam beberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang, dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Babinsa. Tugasnya tak lain adalah mengamankan setiap daerah sesuai dengan teritorialnya.

Pangkat dan gaji

Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD. Satu Kodam biasanya membawahi satu atau lebih dari satu provinsi. 

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

Kodam dipimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.

Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung juga oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan. Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen. 

Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya mengamankan wilayahnya sekaligus mendukung tugas pokok Korem. Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. 

Terakhir di satuan di teritorial terkecil adalah Koramil atau Komando Rayon Militer yang merupakan satuan territorial yang berada di tingkat kecamatan. 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten. 

Seperti diketahui, jenjang pangkat jabatan di TNI nantinya berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulannya. 

Gaji TNI secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok TNI berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

  • Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
  • Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
  • Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD. 

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com