JAKARTA, KOMPAS.com – Dividen adalah istilah yang sudah tidak asing lagi, terutama bagi mereka yang berinvestasi saham. Dividen adalah salah satu hal yang paling dinanti-nanti para investor di pasar modal. Lalu, apa itu dividen?
Pengertian dividen
Secara umum, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Biasanya, dividen yang dibagikan bisa dalam bentuk uang tunai atau saham.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), arti dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Baca juga: Status Pandemi Diperpanjang, MotoGP hingga Pertemuan G20 Dipastikan Tetap Jalan
Semantara itu, dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, arti dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi perusahaan dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sederhananya, dividen adalah hak atau jatah dari perusahaan yang mendapatkan keuntungan kepada pihak yang menjadi investor atau pemegang saham.
Biasanya, dividen dibagikan oleh perusahaan selama setahun sekali atau dua kali. Namun, ada pula perusahaan yang tidak membagikan dividen lantaran dana yang berasal dari pendapatan perusahaan tersebut diinvestasikan untuk modal usaha.
Kondisi tersebut disebut dengan laba ditahan. Di sisi lain, perusahaan yang mencatatkan rugi juga biasanya tidak membagikan dividen.
Baca juga: Luhut Percaya Diri Indonesia Lebih Siap Atasi Omicron, Ini Alasannya
Arti dividen dan capital gain
Ada dua bentuk keuntungan atau return (imbal hasil) yang akan didapatkan investor ketika berinvestasi saham. Keuntungan atau imbal hasil dari saham dapat berupa dividen dan capital gain.
Dividen adalah bagian laba atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian dividen ini ditetapkan oleh direksi perusahaan dan disahkan oleh rapat pemegang saham.
Ketika perusahaan mencatatkan keuntungan atau laba besar, biasanya akan membagikan dividen kepada para investor di perusahaan tersebut. Pembayaran dividen diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.
Pemegang saham yang mendapatkan dividen adalah mereka yang memiliki saham dari perusahaan yang bersangkutan selama periode pembagian dividen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Wilayah Level 1 Naik
Besaran nilai dividen atau jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang ia miliki.
Berbeda dengan dividen, capital gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Dengan kata lain, capital gain adalah selisih harga jual dikurangi harga beli.