Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Jakarta Tenggelam, 4 Sistem Penyediaan Air Minum Dikejar Pembangunannya hingga 2030

Kompas.com - 03/01/2022, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta bekerja sama membangun penyediaan air minum perpipaan untuk mengurangi ekstraksi air tanah. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah Jakarta tenggelam.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Baca juga: Belanja Subsidi Bengkak Lagi Setelah 2 Tahun Susut, Per 2021 Capai Rp 243,1 Triliun

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Luhut mengatakan, isu Jakarta tenggelam menjadi alarm bagi pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan air tanah secara terus-menerus oleh masyarakat.

Baca juga: Luhut Sesumbar Penanganan Pandemi di RI: Hampir Tidak Ada di Dunia Ini Seperti Kita Telatennya

Pemerintah pun merespon isu itu dengan mengambil inisiatif untuk mengurangi dan menghentikan pemanfaatan air tanah di Jakarta melalui penyediaan air minum perpipaan yang mencukupi bagi masyarakat Jakarta.

"Mengingat urgensi permasalahan tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dengan penanganan yang cepat. Kami sudah bekerja 1 tahun ebih untuk menyelesaikan ini," ujarnya dalam acara penandatanganan yang ditayangkan virtual, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Ditopang E-commerce dan MRT, Ekonomi Jakarta Diproyeksi Tembus 6 Persen Tahun Depan

Penyediaan air minum untuk warga Jakarta

Maka untuk mewujudkan rencana penyediaan air minum perpipaan, pemerintah pusat bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyusun sebuah perencanaan bersama (joint planning) yang menyinergikan proyek inisiatif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Sinergi pembuatan SPAM itu tertuang dalam Nota Kesepakatan yang mencakup rincian program, jangka waktu, serta skema pembiayaan yang tepat.

“Meskipun kita semua terdampak Covid-19 sehingga kondisi fiskal terpengaruh, bukan berarti kita harus berhenti untuk membangun dan melayani masyarakat. Nota Kesepakatan ini merupakan milestone yang penting untuk menjawab tantangan tersebut,” lanjut Luhut.

Ia menjelaskan, saat ini cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi layanan seluas 64 persen, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.

Akibatnya masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus, sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Maka dalam kurun waktu 8 tahun atau hingga 2030 pemerintah akan meningkatkan suplai dan distribusi air minum perpipaan agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat di DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com