Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 79 memandatkan kepada pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.
Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
Sedangkan cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang
Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Dalam aturan turunannya, hak istirahat panjang untuk buruh kini tidak lagi menjadi kewajiban bagi pengusaha karena tergantung pada kebijakan perusahaan.
Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 35 regulasi tersebut berbunyi, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. Perusahaan tertentumerupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.