Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Cuti Tahunan dan Macam-macam Cuti Karyawan

Kompas.com - 09/01/2022, 14:57 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 79 memandatkan kepada pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Dalam aturan turunannya, hak istirahat panjang untuk buruh kini tidak lagi menjadi kewajiban bagi pengusaha karena tergantung pada kebijakan perusahaan.

Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 35 regulasi tersebut berbunyi, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. Perusahaan tertentumerupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com