Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Dibuka Bertahap, 18 Kapal Dapat Izin Angkut Batu Bara ke Luar Negeri

Kompas.com - 14/01/2022, 20:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal untuk melakukan ekspor batu bara. Hal ini menyusul dicabutnya larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan pencabutan larangan diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melaui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Kemenhub pun menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca juga: Soal Pembubaran PLN Batubara, Kementerian BUMN: Supaya Pengadaan Batu Bara Efisien

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Mugen S. Sartoto mengatakan, penerbitan surat terkait izin berlayar tersebut, juga didasari pada hasil rapat koordinasi antar menteri tentang pasokan batu bara PLN.

Adapun kapal-kapal yang bisa kembali berlayar hanyalah yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDM untuk melakukan ekspor batu bara.

"Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Mugen menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri, khususnya atas 18 kapal bermuatan batu bara.

Baca juga: Menteri ESDM Pastikan Stok Batu Bara PLN Aman

Kapal-kapal tersebut mengangkut batu bara dari perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 100 persen atau lebih di 2021.

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

“Maka menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” ungkap Mugen.

Adapun 18 kapal tersebut terdiri dari MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li,

Kemudian kapal TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.

Baca juga: Realisasi DMO Batu Bara Sudah Capai 96 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com