KOMPAS.com - Uang rupiah sangat akrab di kehidupan sehari-hari kita. Namun, seberapa jauh kah kita mengenal mata uang Indonesia tersebut?
Mata uang adalah satuan harga uang yang disetujui pemerintah dan rakyat dalam sebuah negara. Setiap negara memiliki mata uangnya masing-masing, tak terkecuali Indonesia dengan mata uang rupiahnya.
Menurut Bank Indonesia, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Rupiah, mata uang Indonesia ini menjadi simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Baca juga: Pengertian Uang dan Sejarahnya di Indonesia
Sebelum berbentuk seperti yang sering kita temui sehari-hari, rupiah telah menjalani perjalanan panjang. Jadi mari mengenal rupiah lebih dekat melalui sejarah mata uang Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini.
Melansir Media Keuangan edisi Oktober 2020 yang diterbitkan Kemenkeu, pada masa penjajahan Belanda, masyarakat Indonesia menggunakan gulden, mata uang Belanda, untuk transaksi sehari-hari.
Kemudian tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia tapi uang gulden tetap digunakan bersamaan dengan uang militer atau gunpyo. Uang militer ini dikenal juga sebagai uang invasi.
Saat Jepang kalah dan Indonesia berhasil merdeka, Belanda masih kembali ke Indonesia dengan membonceng sekutu. Belanda menarik mata uang rupiah Jepang lalu menggantinya dengan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Baca juga: Kenapa Nama Ibu Kandung Jadi Lapisan Keamanan Rekening Bank?
Kemudian pada 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat pelarangan mengedarkan dan menggunakan uang NICA tersebut
Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, DeJapansche Regering, Dai Nippon, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.