JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi pada Juli 2022 mendatang.
Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik.
Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Baca juga: Subsidi Listrik dari Pemerintah: Dulu Semua Dapat, Kini Makin Terbatas
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.