Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen: Pengertian, Prinsip Ekonomi, Hak dan Kewajibannya

Kompas.com - 28/01/2022, 07:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dunia usaha, peranan konsumen adalah sangat penting. Tanpa adanya konsumen, semua rantai pasokan tidak akan berjalan. Karena itu, konsumen adalah kunci dari keberlangsungan suatu produk.

Konsumen adalah bagian tak terpisahkan dari kegiatan ekonomi selain produsen dan distributor. Lalu, apa yang dimaksud dengan konsumen?

Pengertian konsumen

Sederhananya, konsumen adalah orang atau pihak yang menjalankan kegiatan konsumsi. Dalam pengertian lain, konsumen adalah pengguna barang maupun jasa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya). Apa itu konsumen juga bisa berarti sebagai pemakai jasa.

Baca juga: BCA Siapkan Rp 400 Miliar untuk Suntik Modal ke Startup

Sementara merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Istilah konsumen adalah kerap kali disamakan dengan pelanggan atau klien. Meski hampir sama, ketiganya memiliki pengertian tersendiri secara spesifik.

Konsumen adalah orang yang menggunakan atau mengonsumsi produk. Namun dalam praktiknya, konsumen belum tentu orang membeli produk atau barang.

Orang mengonsumsi produk yang dibeli orang lain bisa disebut konsumen. Sedangkan pihak yang melakukan pembayaran disebut pelanggan atau customer.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Alfamart

Sementara klien adalah orang yang menggunakan produk. Hanya saja produk di sini lebih identik dengan jasa. Bisa dikatakan, klien adalah pengguna jasa.

Konsumen adalah rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor. Konsumen adalah orang yang hanya akan menggunakan produk tersebut tanpa menjual kembali kepada pihak-pihak tertentu.

Peran konsumen adalah sangat penting dalam menciptakan peningkatan pendapatan nasional suatu negara. Indonesia dengan penduduk lebih dari 280 juta orang ini sangat mengandalkan konsumsi dari konsumen lokal untuk meningkatkan perputaran ekonomi.

Konsumen adalah pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk dengan tujuan memenuhi kebutuhannyaPIXABAY Konsumen adalah pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk dengan tujuan memenuhi kebutuhannya

Prinsip ekonomi konsumen

Dikutip dari Gramedia.com, konsumen adalah pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk dengan tujuan memenuhi kebutuhannya. Konsumen hanya akan menggunakan produk tanpa menjual kembali produk yang ia beli kepada pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Bank Indonesia dan The People’s Bank Of China Sepakat Perbarui Perjanjian Swap Bilateral

Berikut ini yang merupakan penerapan prinsip ekonomi oleh konsumen adalah:

  • Membuat prioritas terhadap barang atau jasa yang akan dibeli dengan memperhatikan manfaatnya terlebih dahulu (dahulukan kebutuhan pokok). Sebaiknya konsumen hanya memilih barang dan jasa yang benar-benar penting dan ia butuhkan saja
  • Menghindari gaya hidup boros dan berfoya-foya dengan membeli barang dengan harga yang mampu ia jangkau
  • Memilih barang dengan kualitas terbaik
  • Melakukan tawar menawar dalam membeli barang atau jasa untuk mendapatkan harga terbaik
  • Membandingkan pengeluaran dan pemasukan, sehingga jangan sampai besar pasak daripada tiang atau lebih besar jumlah pengeluaran daripada jumlah pemasukan

Hak konsumen

Mengutip dari buku Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018) karya Rosmawati, hak-hak konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, adalah sebagai berikut:

Baca juga: Bangun Sistem Transportasi IKN Butuh Rp 582,6 Miliar di 2022, Menhub Undang Swasta Berpartisipasi

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.

Baca juga: Tumbuh 66,8 Persen, Laba Bersih Bank Mandiri Capai Rp 28 Triliun pada 2021

Konsumen adalah pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk dengan tujuan memenuhi kebutuhannyaPIXABAY Konsumen adalah pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk dengan tujuan memenuhi kebutuhannya

Kewajiban konsumen

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.

Dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen (2016) karya Zulham, dijelaskan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Baca juga: Pengembangan Kawasan Industri Terus Digenjot

Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan konsumen, prinsip ekonomi konsumen, serta hak dan kewajiban konsumen. Bisa dikatakan, konsumen adalah setiap orang yang menggunakan/memakai barang dan jasa yang disediakan oleh produsen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com