JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengamati mulai langkanya minyak goreng Rp 14.000 per liter di toko-toko ritel modern.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat mengeluh kesulitan mendapatkan minyak goreng satu harga tersebut. Padahal, pemerintah sudah menetapkan kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari 2022.
"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, Pengusaha Ritel Sentil Produsen dan Distributor
Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, KPPU juga mengungkapkan ada ancaman denda bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
"Di UU Cipta Kerja yang mengamandemen UU No. 5 dan PP No. 44 Tahun 2021, denda pelanggaran persaingan usaha adalah paling banyak sebesar 50 persen dari laba atau keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan," kata Deswin.
"Atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang," lanjut dia.
Baca juga: Menengok Penyebab Mengapa Minyak Goreng Murah Masih Susah Didapatkan di Ritel Modern
Sebelumnya diberitakan, kelangkaan minyak goreng terjadi di sejumlah daerah. Di Makassar misalnya, seorang ibu rumah tangga, Rukiah, mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng Rp 14.000 per liter.
"Susah sekali minyak goreng didapat. Kalau pun ada, harga minyak goreng masih saja mahal. Kalau minyak goreng kemasan, itu harganya mencapai Rp 20.000-an lebih. Sedangkan harga minyak goreng curah Rp 18.000 per liternya," kata Rukiah yang ditemui, Jumat (28/1/2022).
Rukiah mengungkapkan, harga minyak goreng masih tinggi lantaran toko-toko menjual dengan harga mahal lebih. Akibatnya, para pedagang minyak goreng tidak mau menjual barangnya dalam keadaan rugi.
Rukiah berharap, pemerintah segera mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng Rp 14.000 per liter dan kenaikan harga yang sangat drastis di pasaran.
Baca juga: Tak Subsidi Minyak Goreng Curah, Sri Mulyani: Bukan Berarti Berpihak ke Pabrikan...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.