Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

Kompas.com - 30/01/2022, 18:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegadaian syariah muncul seiring diminatinya layanan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Kata gadai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.

Sistem pegadaian di Indonesia ada dua jenis, yaitu pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Apa perbedaan pegadaian syariah dan konvensional?

Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional

1. Landasan hukum

Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional pertama terletak pada landasan hukumnya, di mana landasan hukum pegadaian syariah sama dengan perbankan syariah.

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022

Landasan hukum pegadaian syariah, yaitu berdasarkan hukum syariah Al-Quran, hadis, dan fatwa ulama tentang bermu'amalah tidak secara tunai.

Sementara landasan hukum pegadaian konvesional, yaitu peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.

2. Akad

Dalam melakukan kegiatannya, pegadaian syariah mengikuti hukum syariah yang dalam fikih Islam disebut akad al-Rahn atau sesuatu yang tetap.

Pengertian al-rahn dalam pegadaian syariah adalah tetap, kekal, dan menahan suatu barang sebagai pengikat utang.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Mengutip buku Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah oleh Ade Sofyan Mulazid, pengertian al-rahn pada pegadaian syariah adalah perjanjian penyerahan barang sebagai jaminan sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

Sekilas jika memahami penjelasan di atas, pegadaian syariah tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional karena sama-sama membutuhkan barang jaminan dalam kegiatan transaksinya.

Ilustrasi pegadaian syariah. Pegadaian syariah adalah berlandaskan pada hukum syariah. Apa perbedaan pegadaian syariah dan konvensional?(Dok. Galeri 24 Pegadaian) Ilustrasi pegadaian syariah. Pegadaian syariah adalah berlandaskan pada hukum syariah. Apa perbedaan pegadaian syariah dan konvensional?

Namun, perbedaan pegadaian syariah dan konvensional dapat terlihat pada aturan akad rahn tersebut.

Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn menjelaskan, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Pemberi pinjaman mempunyai hak untuk menahan barang jaminan sampai semua utang peminjam dilunasi.
  • Barang jaminan dan manfaatnya tetap menjadi milik peminjam.
  • Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan pada dasarnya menjadi kewajiban peminjam, namun dapat dilakukan juga oleh pemberi pinjaman.
  • Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  • Apabila sudah jatuh tempo, pemberi pinjaman harus memberikan peringatan kepada peminjam untuk segera melunasi utangnya.
  • Apabila peminjam tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka barang jaminan dijual paksa melalui lelang sesuai syariah.
  • Hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  • Kelebihan hasil penjualan menjadi milik peminjam dan kekurangannya menjadi kewajiban peminjam.

Baca juga: Jenis, Syarat, dan Cara Membuat Kartu Kredit BRI

3. Sistem pembayaran biaya

Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional dapat dilihat dari sistem pembayaran biaya dan ongkos penyimpanan barang jaminan.

Pada pegadaian syariah adalah nasabah yang tidak mampu membayar tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman.

Melainkan, nasabah akan dikenakan biaya sewa penitipan, pemeliharaan, dan penjagaan atas barang jaminan yang digadaikan.

Jika nasabah masih belum bisa membayar meski sudah ditangguhkan dan tidak mampu membayar ongkos serta biaya penyimpanan, maka barang jaminan tersebut akan diilelang atau dijual untuk menutupi biaya-biaya tersebut.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Kemudian jika ada kelebihan sisa dari uang lelang, maka akan dikembalikan kepada nasabah. Namun, jika uang kelebihan tidak diambil nasabah dalam satu tahun, maka uang tersebut akan diserahkan kepada lembaga zakat, infaq, dan shadaqah sebagai denda.

Begitupun sebaliknya, jika penjualan dari barang jaminan kurang dari jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan, maka nasabah harus menanggung kekurangannya.

Dari ongkos atau biaya tersebut, pegadaian syariah mengambil keuntungan atau margin untuk menjalankan operasionalnya.

Sistem pembayaran ini berbeda dengan pegadaian konvensional yang membebankan bunga kepada nasabahnya dan mencari untung dari sistem bunga tersebut.

Baca juga: Dropship: Pengertian, Cara Kerja, Keuntungan dan Kekurangannya

Bunga pinjaman biasanya ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Jika nilai pinjaman semakin besar, maka bunga yang dibebankan pun akan semakin besar pula.

Umumnya, besaran bunga pada pegadaian konvensional semakin naik. Misalnya, perhitungan biaya pinjaman setiap 15 hari kemudian, maka pada hari ke-16 dan seterusnya bunga akan naik.

Demikian perbedaan pegadaian syariah dan konvensional. Dari penjelasan di atas dapat terlihat keunggulan pegadaian syariah adalah tidak terlalu membebankan nasabah peminjam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com