Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

ASN: Definisi, Hak, Kewajiban, dan Besaran Gajinya

Kompas.com - 02/02/2022, 07:38 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – PNS dan ASN adalah istilah yang sudah tidak asing lagi. Kepanjangan dari PNS adalah pegawai negeri sipil, sedangkan ASN adalah singkatan dari aparatur sipil negara. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS serta siapa saja yang disebut ASN?

Sebagian orang mengira bahwa PNS dan ASN adalah istilah pada status kepegawaian yang sama. Padahal, keduanya memiliki definisi yang berbeda.

Pengertian ASN

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, ASN belum tentu merupakan PNS, sedangkan PNS sudah pasti merupakan ASN.

Baca juga: Jangan Telat, Ini Cara Bayar Shopee Paylater Sebelum Jatuh Tempo

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional. Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja atau berdasarkan kontrak.

Baca juga: CIPS: Kesenjangan Harga Pupuk Timbulkan Potensi Penyelewengan

Selain itu, perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan ASN (PPPK) tidak ada. Sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

Hak dan kewajiban ASN

Meski demikian, baik PNS maupun PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sour Sally Resmi Kantongi Sertifikat Halal MUI

Sour Sally Resmi Kantongi Sertifikat Halal MUI

Whats New
Dibuka Sejak Kemarin, Ini Persyaratan Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dengan Kapal Laut

Dibuka Sejak Kemarin, Ini Persyaratan Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dengan Kapal Laut

Whats New
Simak Promo Ultra Voucher untuk Buka Puasa Selama Ramadhan 2023

Simak Promo Ultra Voucher untuk Buka Puasa Selama Ramadhan 2023

Spend Smart
Harga Minyak Dunia Merosot 1 Persen Usai AS Enggan Buru-buru Isi Cadangan Minyak Strategis

Harga Minyak Dunia Merosot 1 Persen Usai AS Enggan Buru-buru Isi Cadangan Minyak Strategis

Whats New
Ketika Para Pemenang Lomba Mancanegara Mengeluh Bak 'Ditodong' Bea Cukai, gara-gara Piala...

Ketika Para Pemenang Lomba Mancanegara Mengeluh Bak "Ditodong" Bea Cukai, gara-gara Piala...

Whats New
[POPULER MONEY] Cerita Pengembang Gim 'Ditodong' Petugas Bea Cukai | Bawa 3 Dus Bika Ambon, Penumpang Garuda Kena Denda Rp 2 Juta

[POPULER MONEY] Cerita Pengembang Gim "Ditodong" Petugas Bea Cukai | Bawa 3 Dus Bika Ambon, Penumpang Garuda Kena Denda Rp 2 Juta

Whats New
WTO, Bea Keluar, dan Kebijakan Hilirisasi

WTO, Bea Keluar, dan Kebijakan Hilirisasi

Whats New
Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Whats New
AC Pesawat Super Air Jet Mati Rugikan Konsumen, YLKI: Menhub Harus Tegur Keras dan Beri Sanksi

AC Pesawat Super Air Jet Mati Rugikan Konsumen, YLKI: Menhub Harus Tegur Keras dan Beri Sanksi

Whats New
Catat, Larangan Bukber Tidak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Catat, Larangan Bukber Tidak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Whats New
Luhut Rayu Korsel Bangun Seluruh Rantai Produksi Mobil Listrik di RI

Luhut Rayu Korsel Bangun Seluruh Rantai Produksi Mobil Listrik di RI

Whats New
LRT Jabodebek hingga Mikrolet Bakal Terintegrasi di Stasiun Halim

LRT Jabodebek hingga Mikrolet Bakal Terintegrasi di Stasiun Halim

Whats New
KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Whats New
BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

Whats New
Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+